Salahi Prosedur Pengamanan, Made Somya Tegaskan Robin Kelly Fokus Atas Kelalaian Holiday Inn Baruna Kuta

  27 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Kuasa hukum I Made Somya Putra, SH., MH bersama kliennya warga Amerika Serikat, Robin Kelly.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Masih membekas traumatik peristiwa buruk tiga tahun silam atau tepatnya pada 14 Agustus 2019 lalu dialami Robin Kelly, seorang warga negara Amerika Serikat ketika kedua balitanya dititipkan di Kids Club Holiday Inn Baruna Kuta, Badung hilang dibiarkan dibawa orang tak dikenal.

Meski begitu, Robin Kelly tetap mencintai Pulau Bali dengan keindahan panorama alamnya, namun dirinya bersama keluarga besarnya di kota New York, Amerika Serikat terus memantau perkembangan kasusnya di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Robin Kelly melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra, SH., MH., telah menggugat Hotel Holiday Inn atas kelalaiannya membiarkan kedua balitanya diambil alih orang lain dari arena bermain hotel tersebut.

"Tergugat sudah memberikan jawaban dan pandangan mereka melalui E-Court namun terkesan malah mencoba mengaburkan suatu kelalaian atas peristiwa tersebut," sentil Kuasa Hukum, I Made Somya Putra, SH., MH., Selasa (27/12/2022).

Bagi Robin Kelly, lanjut Made Somya, pada prinsipnya telah terjadi kelalaian dan kesalahan prosedur pengamanan yang dampaknya begitu besar terhadap penderitaan Robin Kelly sebagai seorang ibu yang harus terpisah dari kedua buah hatinya. 

"Sudah kami tegaskan dari awal bahwa kami hanya fokus mengapa kedua balita yang kami titipkan di Kids Club hotel tersebut seharusnya wajib dijaga dan tidak boleh berpindahtangan kepada siapapun tanpa seijin klien kami," tegas Made Somya seraya menyebut pihaknya sedang mempersiapkan replik minggu depan.(BB).