Ribuan Warga Bali Kembali Tertipu Investasi Bodong, Ratusan Korban 'Minta Tolong' IGN Wirabudiasa Jelantik

  01 Februari 2023 BISNIS Denpasar

IGN Wirabudiasa Jelantik SH selaku kuasa hukum dari Bali Bagus Law Office yang mendampingi mitra investor di Bali disela-sela pertemuan dengan ratusan mitra investor yang berasal dari seluruh Kabupaten di Bali, Rabu sore (1/2/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Seolah tidak ada kapoknya dengan iming-iming dan janji manis investasi bodong, ribuan warga Bali yang tergiur keuntungan besar kembali harus menelan 'pil pahit' setelah tertipu investasi bodong yang berkonsep skema ponzi yang berujung zonk.

Kali ini, ribuan warga yang menjadi mitra dari investasi bodong PT Maha Agung Indonesia Bersama (MIB). Awalnya warga tidak mengetahui mereka tertipu mentah-mentah dan belakangan baru diketahui dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mempailitkan PT MIB tersebut pada 26 Desember 2022.

Beruntung, salah seorang pengacara dari Bali, IGN Wirabudiasa Jelantik SH. menginterupsi persidangan untuk mengingatkan bahwa begitu banyaknya korban di Bali tertipu investasi bodong dengan modus investasi beternak lebah klanceng "abal-abal".

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 21/Pdt.Sus-Pallit/2022/PN.Niaga.Sby, tanggal 26 Desember 2022 menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai Kurator dan masih membuka peluang bagi mitra-mitra investor di Bali yang masih ingin menuntut kerugian akibat investasi abal-abal dari PT MIB dengan catatan setelah Lembaga Kurator (BHP) menelusuri aset-aset yang dimiliki PT MIB.

"Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak kurator yang masih melakukan tracing asset MIB, untuk itu pada saat yang sama dilakukan pendataan terhadap mitra investor di Bali yang dirugikan," kata IGN Wirabudiasa Jelantik SH selaku kuasa hukum dari Bali Bagus Law Office yang mendampingi mitra investor di Bali disela-sela pertemuan dengan ratusan mitra investor yang berasal dari seluruh Kabupaten di Bali, Rabu sore (1/2/2023).

IGN Wirabudiasa Jelantik SH menceritakan awalnya dengan iming-iming keuntungan atas kemitraan beternak lebah klanceng dilakukan oleh PT MIB dengan persyaratan mitra investor membeli 1 paket, terdiri dari 2 kotak lebah klanceng dengan harga/modal = Rp.1.500.000,-/paket.

Dan setelah dipelihara lebahnya oleh mitra selama 4 bulan akan dibeli kembali oleh PT.MIB dengan harga Rp.2.000.000,- sehingga mitra akan memperoleh keuntungan Rp.500.000,-/paket untuk jangka waktu 4 bulan.

Tak ayal, merasa mendapat keuntungan diawal sangat besar, banyak warga akhirnya 'gass poll rem blong' menginvestasikan ratusan juta uangnya dengan harapan keuntungan semakin besar. Mimpi boleh, menghayal juga silahkan namun realita dilapangan menunjukkan 'patgulipat' modus skema ponzi yang memberikan keuntungan diawal namun endingnya kerugian dan penderitaan, terbukti banyak warga yang jadi korban penipuan investasi bodong PT MIB tersebut.

Dari perkiraan ribuan yang menjadi korban PT. MIB, saat ini baru terdata sekitar 475 mitra investor di Bali yang ikut dalam investasi abal-abal ini dengan taksiran nilai investasi berkisar sebesar 20 Miliar, sampai akhirnya terdengar kabar bahwa ada dua mitra investor dari Tulungagung dan Kediri yang mengajukan gugatan kepailitan atas PT MIB di Pengadilan Niaga Surabaya.(BB).