Tolak PHK, Golkar Bali Desak Gubernur Perjuangkan Sopir, Cleaning Service dan Tukang Kebun Masuk PPPK

  21 November 2022 OPINI Denpasar

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kebijakan pemerintah melalui PP no 49 tahun 2018 yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah terdiri 2 jenis kepegawaian yaitu PNS ( pegawai negeri sipil) dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan batas waktu tahun November 2023.

Selanjutnya non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemerintah daerah (pemda) dilaksanakan pemetaan dan pendataan dalam rangka kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar mereka bisa diproses sebagai ASN dan atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

"Sejak awal kami (Partai Golkar) menolak PHK kepada mereka," kata Ketua DPD Partai Golkar Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry dalam keterangannya kepada media, Senin (21/10/2022). 

Lebih jauh Sugawa Korry yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Bali mengatakan saat ini telah dilaksanakan pendataan melalui aplikasi resmi pemerintah. Tetapi, sangat disayangkan pegawai non PNS yang masuk dalam klompok sopir, cleaning service dan tukang kebun, tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan, jumlah mereka mencapai 1995 orang diberbagai instansi di Pemprov Bali.

"Kami mengharapkan agar mereka diperjuangkan dengan maksimal ke MenPan RB, karena mereka telah lama mengabdi untuk daerah Bali ini. Intinya kita bersama memperjuangkan nasib mereka dengan serius dan sungguh- sungguh," tegas Sugawa Korry. 

Saat ini, lanjut Sugawa Korry, pegawai non PNS yang masuk dalam klompok sopir, cleaning service dan tukang kebun, tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan merasa resah karena status mereka pasca 2023 tidak jelas karena sampai dengan saat ini, apalagi pendaftaran mereka melalui aplikasi ditolak oleh sistem.

"Kami mendesak Gubernur Bali untuk mengkoordinasikan ke MenPan RB, agar status mereka masuk dalam pendataan yang nantinya mendapat kesempatan menjadi PPPK  (Pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja)," harap politisi senior Partai Golkar asal Banyuatis Buleleng ini.(BB).