Pukul Korban 5 Kali, Oknum Dokter Dihukum Ringan 4 Bulan Penjara

  25 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Suasana Persidangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum dokter berinisial I KDA di PN Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum dokter berinisial I KDA sebagai tersangka akhirnya menjalani babak baru di meja persidangan, Selasa (24/1/2023).

Meski hanya sebatas kasus KDRT, tapi Ketua Pengadilan Denpasar, Nyoman Wiguna turun langsung memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha ketika dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (25/1/2023) membenarkan bila kasus KDRT atas nama terdakwa I KDA sudah masuk persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha dalam konfirmasinya.

Lebih jauh Eka Suyantha menerangkan bahwa kasus KDRT yang menyeret terdakwa I KDA ke meja hijau ini terjadi ditempat tanggal terdakwa di Jalan Diponegoro Gang Pantus Sari, Abengan Denpasar selatan sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat itu, jelas Eka Suyantha saksi korban dr. ID yang merupakan istri terdakwa bertanya kepada terdakwa "Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telpon, saya sudah telpon berkali-kali".

"Terdakwa tidak menjawab malah emosi dan memukul korban berkali-kali dengan batal ke arah tubuh dan kepala hingga korban mengatakan stop sakit," jelas Eka Suyantha mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

Walau korban sudah mengeluh sakit saat dipukul menggunakan bantal, sayangnya terdakwa tidak menghiraukannya dan malah memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali yang mengenai kepala bagian atas dan juga dahi korban.

"Terdakwa juga menjambak rambut korban dan mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh dan membentur lantai. Saat itu korban mengaku sakit dibagian kepala, sempoyongan dan mual," jelasnya.

Usai memukul korban, terdakwa mengusir saksi korban dengan kata-kata."Pergi sekarang juga dari rumah," Korban lalu menghubungi saksi KGDP yang merupakan orang tua korban untuk menjemput korban.

Sebagaimana dalam kesimpulan hasil Visum et Repertum No 445/2320/RSUDW tanggal 27 Mei 2022 menyebutkan bahwa, pada korban perempuan berusia 31 tahun ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Korban dan terdakwa merupakan pasangan suami istri yang dibuktikan dengan adanya Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar tanggal 16 Desember 2019.

Kini akibat perbuatannya, terdakwa I KDA dijerat dengan Pasal  4 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan atau denda paling besar Rp 5 juta.(BB).