Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Unud Sentil Bisa Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Dicari Belakangan

  02 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Selasa 2 Mei 2023, memasuki agenda Putusan.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Selasa 2 Mei 2023, memasuki agenda Putusan. Dari proses yang telah berjalan sebelumnya, hakim Agus Akhyudi, memutuskan untuk menolak semua permohonan terkait  kasus yang menjadi perhatian publik ini. Padahal, pada sidang sebelumnya, pihak saksi ahli telah menegaskan kalau penetapan tersangka harus dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara. 

Terkait putusan hakim pada sidang praperadilan ini, Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H. menghormati apapun keputusan hakim tunggal yang memimpin persidangan. Dari tim kuasa hukum Unud, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan nanti dan tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah karena terlebih dahulu harus dibuktikan yakni ada hasil audit kerugian keuangan negara.  

"Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspos sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan," kata Nyoman Sukandia.

Hal itu diperkuat tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika S. H., M.H. yang menyampaikan, terkait putusan pengadilan ini adalah salah satu cara untuk menguji proses penegakan hukum. Hakim berpendapat bahwa, secara formil sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Pihaknya meyakini dengan munculnya putusan MK no 25 tahun 2016, itu kerugian negara harus muncul dulu, baru orang itu ditersangkakan. 

"Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan," sentil Pasek Suardika.

Selain itu, dengan keputusan ini, lanjut Pasek Suardika, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia bisa diperlakukan sama karena modelnya sama. "Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya  belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah," ungkap Pasek Suardika.

Ke depan, kata Pasek Suardika, untuk kasus korupsi, ia khawatir, orang bisa ditersangkakan kan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa dicari belakangan. "Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua," terangnya. 

Selaku pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan, mau tidak mau, akan lanjut di materi pokok perkara. "Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya, ini akan kita tunggu pembuktiannya," katanya 

Menurut Pasek Suardika, meski hasil keputusan praperadilan ditolak, Ia mengaku sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. "Tim hukum Unud menyampaikan, suka tidak suka mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara, kalau berkasnya dilanjutkan," tutupnya.(BB).