Penyelundupan Penyu Marak di Gilimanuk, Pelaku Melarikan Diri Saat Lihat Petugas

  13 Januari 2023 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Maraknya penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau masuk Bali menjadi atensi TNI Angkatan Laut (AL) saat melakukan patroli laut di Selat Bali. Saat melakukan kegiatan patroli petugas menemukan 2 jukung fiber yang bermuatan 43 penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, akan tetapi saat melihat petugas 2 orang terduga pelaku melarikan diri.

Saat dikonfirmasi awak media Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo mengatakan, informasi adanya penyelundupan penyu, pihaknya langsung melakukan patrol laut di wilayah Selat Bali menggunakan sea reader. “Sekira pukul 20.00 wita kemari hari Jumat (13/1/2023). anggota sudah mulai melihat adanya indikasi penyelundupan penyu, terlihat 2 perahu motor mencurigakan nyandar di pesisir pantai Banjar Kelatakan,” terangnya. 

Akan tetapi, lanjut Raka, saat anggota mulai melakukan penyergapan 2 orang terduga pelaku berhasil melarikan diri. “Jukung dan 43 ekor penyu hijau ditinggalkan. Penyu langka ini memang banyak diselundupkan ke Bali dengan kedok kegiatan agama, itu ada batasanya. Kami akan terus melakukan operasi patroli laut terutama di daerah rawan seperti peraian selat Bali, kami berharap masyarakat tidak lagi memburu satwa langka ini karena dilindungi,” ucapnya.

Raka mengaku, 43 penyu tersebut akan diserahkan ke BKSDA Bali untuk di observasi. “Ini merupakan keberhasilan tim operasi pengamanan laut Lanal Denpasar mengagalkan penyelundupan dan meyelamatkan 43 ekor penyu hijau dengan kondisi masih hidup. Sesuai Undang Undang (UU) BKSDA bahwa pelaku bisa dikenakan sangsi pasal 40 ayat 2 itu hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp. 100 juta,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasubag TU BKSDA Bali, Prawono Meruanto mengungkapkan terima kasih atas pengungkapan kasus penyelundupan penyu hijau sebanyak 43 ekor yang diamankan oleh pihak TNI AL di Pesisir Pantai Klatakan. “Kami ucapkan terima kasih atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau yang langka ini, berhasil meyelamatkan 43 ekor satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Saat di periksa, kata Raka, dari 43 ekor penyu tersebut, beberapa kondisinya mengalami tumor dan kerapasnga ditumbuhi parasit, sehingga perlu dilakukan penanganan sebelum dilakukan pelepasliaran le habitatnya. “Itu kita hitung dari panjang permukaan kerapas. Kita akan observasi lebih lanjut, ketika sudah sehat baru dilepasliarkan.

Terkait umur penyu tersebut, Raka menjelaskan, dari 43 penyu berkisar antara 10 sampai 40 tahun. Untuk panjang yang paling besar sekitar 101 cm, serta yang paling kecil dengan panjang sekitar 46 cm. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ekosistem laut, termasuk salah satunya adalah penyu. Penyu merupakan salah satu satwa purba juga dan bagian dari satwa yang sangat dilindungi,” tandasnya. (BB)