Pengamat Hukum Sebut Gugatan Robin Kelly Sangat Tepat Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata

  30 November 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Insert Foto: Pengamat hukum dan kebijakan publik, I Kadek Duarsa, SH.,MH.,CLA (atas), Robin Sterling Kelly bersama anak-anak (bawah).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus direnggutnya Darcy Devon (10) dan Alfred Sterling Pelham (2) dari sang ibu yakni Robin Sterling Kelly warga negara Amerika Serikat saat liburan di Bali dan menitipkan kedua anaknya di arena tempat bermain Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna Tuban, Kuta, Badung pada 14 Agustus 2019 silam yang tengah sidang mediasi di PN Denpasar mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak. 

Salah satu pengamat hukum dan kebijakan publik, I Kadek Duarsa, SH.,MH.,CLA berpendapat bahwa pasal gugatan yang diajukan kuasa hukum Robin Kelly yakni Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan sudah tepat sebab sesuai pasal tersebut bahwa suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.

Duarsa menyebut Pasal 1365 KUH Perdata dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Yang termaktub isinya bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.

Pasal perbuatan melawan hukum ini dapat dikatakan sangat rawan dalam setiap pelaksanaan tugas yang  dilakukan dan merupakan bentuk pertanggungjawaban bagi setiap orang dalam setiap pelaksanaan tugas terlebih pihak yang mengedapankan kegiatan pelayanan jasa, dimana karena kelalaian pelayanan atau jasa yang diberikan dan merugikan pihak lain akan dapat dikategorikan dalam unsur pasal ini. 

Pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini bila mengutip buka karangan Subekti “Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1979” yang merupakan unsur perbuatan melawan hukum antara lain adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Pasal 1365 KUH Perdata sendiri tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian hakim harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan seseorang dalam hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sehingga dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya.

Sejatinya istilah perbuatan melawan hukum juga terdapat dalam ranah hukum pidana atau lebih dikenal dengan istilah wederrechtelijk. Perbuatan melawan hukum yang tadinya hanya perkara perdata biasa, namun karena secara pidana materiel sangat bertentangan dengan asas-asas umum di bidang hukum atau bersentuhan dengan kepentingan publik maka perbuatan melawan hukum tersebut dapat masuk dalam ranah hukum pidana, walaupun terkadang terjadi perbedaan penafsiran bagi setiap penegak hukum dengan alasan subjektifnya. 

Untuk itu setiap tugas yang dilakukan memiliki resiko yang melekat dikarenakan setiap tugas atau perbuatan sangat memiliki potensi resiko hukum yang melekat padanya. Kasus yang tercatat PN Denpasar Bali dengan No registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps ini memang sungguh memilukan dan membekas dalam sanubarinya, bahkan sejumlah nilai gugatan yang diajukan Robin Kelly dirasakan belum cukup menghapuskan trauma terhadap diri dan kedua buah hatinya.(BB) .