Pengacara Somya: Kecuali Robin Kelly, Hotel Holiday Inn Baruna Kuta Harusnya Tak Boleh Ijinkan Kedua Balita 'Dijemput' Siapapun

  23 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Kuasa hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Warga Amerika Serikat, Robin Sterling Kelly yang berlibur di Bali merasa tidak pernah memberikan data nama-nama identitas kedua balitanya atau identitas siapapun yang tidak ikut menginap di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta.

Anehnya, pihak hotel bahkan tidak mengetahui dan meminta identitas orang yang 'menjemput' dan mengambil paksa kedua balitanya saat Robin Sterling Kelly pergi beberapa menit untuk membeli popok pengganti di minimarket sekitar hotel.

Hal tersebut diketahui ketika dikonfirmasi identitas pelaku pasca kejadian di bulan Agustus 2019 silam oleh kuasa hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH. kepada manajemen hotel. Lalu tiba-tiba muncul pengakuan bahwa pelakunya adalah dari pihak keluarga yang menjemput keluar 'Kids Club' dan menyatakan bahwa pertanggungjawaban dari isi secarik 'Baby Sitting Request' menjadi gugur.

"Pihak keamanan hotel membiarkan begitu saja mengambil kedua balita saat saya berbelanja kebutuhan pampers ke supermarket tidak jauh dari hotel,” kata Robin Kelly saat ditemui di Denpasar, Senin (23/1/2023).

Parahnya, pihak manajemen hotel seolah tidak peduli terhadap nasibnya dan tidak menunjukkan empatinya atau bahkan tidak berupaya untuk melapor ke pihak berwajib terhadap peristiwa tersebut. Semestinya sesuai dengan standar prosedur (SOP) pihak hotel wajib menjaga keamanan anak-anak yang dititipkan pada Kids Club’ (arena bermain).

Selain itu, pihak hotel tidak boleh membiarkan anak-anak yang sidang melalui E-Court ini memasuki babak sanggahan (Replik) dari Penggugat (Robin Sterling Kelly) dan jawaban Duplik dari Tergugat (Hotel Holiday Inn Baruna Kuta).

Menurut kuasa hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH., pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta tidak memenuhi jaminan melekat sebagai penanggungjawab Hotel Holiday Inn Baruna Kuta dan termasuk bertentangan dengan apa yang tertuang secara tertulis dalam 'Baby Sitting Request' tertanggal 13 Agustus 2019 silam.

"Pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta terbukti melakukan kelalaian, pembiaran terjadinya pengambilan anak tanpa ijin dan kegagalan dalam memberikan rasa aman kepada Penggugat dan anak-anaknya adalah perbuatan melawan hukum," tegas I Made Somya Putra, SH. MH.

Pihaknya menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut dan berakibat terjadi pengeluaran biaya yang cukup besar saat mencari dan menemukan keberadaan kedua balitanya akibat diambil alih secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku 'bagian' dari keluarganya. Apapun pengakuan dan dalihnya, semestinya pihak hotel tidak boleh begitu saja membiarkan siapapun untuk 'menjemput' kedua balita tersebut.

"Sebab klien kami telah membayarkan lunas uang penitipan anak-anak di arena bermain (Kids Club) hotel tersebut dan memiliki bukti terlampir, namun pihak hotel saat itu mengaku tidak mengetahui siapa jati diri pelaku, belakangan pasca rentang waktu 3 tahun berlalu malah berdalih bahwa pelakunya adalah ayah biologis kedua balita tersebut yang tidak diijinkan ikut menginap di hotel tersebut, sungguh tidak masuk akal dan seakan hendak lari dari tanggung jawab," sentil Made Somya.

Untuk itu, kasus yang tercatat di PN Denpasar Bali dengan No. Registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps gugatan yang diajukannya yakni terpenuhinya unsur Pasal 1365 KUHPerdata yang diyakini sudah tepat.

Menurut pasal tersebut suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya. Sidang selanjutnya pemeriksaan validitas bukti-bukti perkara akan berlangsung pada 30 Januari 2023 mendatang.(BB).