Penetapan Tersangka Ngurah Oka 'Penuh Kejanggalan' Diuji Praperadilan, Polda Bali Bantah Lakukan Kriminalisasi

  21 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto; Persidangan perdana gugatan Praperadilan dihadiri Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA., dan Termohon (Polda Bali) dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 21 Februari 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar  Setelah diawal persidangan Praperadilan pihak Polda Bali tidak hadir, sidang perdana gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya persyaratan formal penetapan Tersangka terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar di PN Denpasar, Selasa 21 Februari 2023 akhirnya dihadiri kedua belah pihak dimana Pemohon (Anak Agung Ngurah Oka) diwakili kuasa hukumnya Kadek Duarsa, SH. MH. CLA., dan Termohon (Polda Bali) dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH.

Dalam persidangan Praperadilan perdana yang diketuai Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH. hari ini yakni pemeriksaan dokumen para pihak berupa pengajuan data dan fakta bukti surat dari Pemohon (Ngurah Oka) maupun Termohon (Polda Bali) dan menyusun agenda persidangan. 

Sidang Praperadilan ini rencananya berlangsung secara maraton yang dimulai pengajuan pengajuan saksi-saksi dan saksi ahli kedua belah pihak sampai dengan kesimpulan diagendakan selama satu minggu ke depan hingga Selasa, 28 Februari 2023 mendatang.

Kadek Duarsa, SH. MH. CLA selaku kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka/Turah Oka) menegaskan melalui Praperadilan ini pihaknya ingin menguji secara formil tentang status kliennya dimana kliennya merasa bahwa masih ada kejanggalan-kejanggalan dan menghindari kesewenang-wenangan yang kemungkinan terjadi dalam pemeriksaan penyidik Krimsus Polda Bali.

"Ada hal-hal yang menurut kami ada kejanggalan-kejanggalan terhadap status tersangka klien (Ngurah Oka) kami. Dan kejanggalan-kejanggalan itulah akan di uji di Praperadilan ini," tegas Kadek Duarsa.

Untuk memperjuangkan hak kliennya (Ngurah Oka), Kadek Duarsa memiliki keyakinan kliennya tidak bersalah sehingga optimis bisa memenangkan Praperadilan ini. Menurutnya, optimis itu bukanlah tanpa alasan lantaran beberapa SOP sesuai peraturan Kapolri dalam menangani kliennya terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan.

"Apapun alasannya kami tetap optimis menang dalam Praperadilan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan yang sesuai dengan fakta persidangan," sebut Kadek Duarsa.

Untuk mendukung keyakinan itu, Kadek Duarsa mengatakan sidang Rabu esok akan membawa dua orang saksi-saksi ditambah dengan dua saksi ahli. Dua saksi itu yakni penggarap tanah milik kliennya. Sedangkan dua saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli hukum administrasi serta kenotariatan dan ahli adat. 

"Klien kami orang yang taat hukum sehingga segala proses hukum kita ikuti. Kami sudah disampaikan kepada majelis hakim juga bahwa besok kami hadirkan dua saksi pendukung dan dua saksi ahli," sebutnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH membantah penyidik melakukan kriminalisasi terhadap Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) dari Jero Kepisah. 

"Kalau kita di Polda Bali tidak ada seperti itu (kriminalisasi) semua yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hukum. Penegakan hukum itu berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan yang lain. Jadi semua yang kita lakukan sudah profesional dan prosedural," tepisnya.

Wayan Kota maupun Ketut Soma Adnyana juga memiliki keyakinan dan optimis menangi Praperadilan kali ini. Menurutnya, kayakinan lantaran semua yang dikerjakan Polda Bali sudah sah berdasarkan hukum dan sudah sesuai dengan KUHP.

"Kita selalu optimis dong, karena apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedural. Kita yakin dan optimis tapi nanti kembali kepada hakim. Tapi apa yang kita kerjakan, Polda Bali kerjakan itu menurut kami sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum. Semua yang kita kerjakan sudah sesuai dengan KUHP," tutupnya.