Pelaporan Jero Kepisah Dipertanyakan, Ahli Hukum Adat Dr. Ketut Wirawan: Seharusnya 'Legal Standing' Gugatan Perdata Terlebih Dahulu

  09 Januari 2023 OPINI Denpasar

Foto: Tokoh yang dikenal sebagai ahli hukum adat Bali dan kerap menjadi saksi ahli hukum adat Bali dalam persidangan, Dr. Ketut Wirawan, SH, MHum.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Santernya pemberitaan di sejumlah media dan beredar luas di media sosial terkait tanah waris Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah yang merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar semakin mengundang perhatian dan empati banyak pihak.

Pasalnya, tanah waris yang ditempati turun temurun keluarga besar Jero Kepisah, dengan 'pongah juari' hendak diklaim sepihak oleh seseorang inisial AAEW yang bukan bagian dari anggota keluarganya atau tak ada hubungan darah. Banyak pihak memandang dalam hal ini terjadi 'kemufakatan jahat' antara pelapor yang ingin memaksakan ambisinya dengan berbagai cara untuk mendapat bagian dan merebut hak orang lain yang diduga 'bermain mata' dengan oknum petugas terkait.

Sejumlah pihak menyayangkan tanah waris sah dengan bukti sertifikat dimiliki Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) dan dibenarkan tokoh adat setempat, justru hendak di kuasai dengan cara kotor dan keji yang diduga melibatkan komplotan mafia tanah dengan permainan kotor 'patgulipat' antara oknum petugas dengan upaya kriminalisasi lantaran 'saking ngebetnya' ingin dapat bagian tanah warisan dari Keluarga Besar Jro Kepisah seluas 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Gerah melihat ketidakadilan dan kesewang-wenangan, salah satu tokoh yang dikenal sebagai ahli hukum adat Bali Dr. Ketut Wirawan, SH, MHum. yang mengikuti perkembangan kasus kriminalisasi tanah waris Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dari berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial akhirnya angkat bicara memberi tanggapan dan pandangan hukumnya yang menjadi bidang keahliannya.

Dr. Ketut Wirawan yang kerap menjadi saksi ahli hukum adat Bali dalam berbagai persidangan ini mempertanyakan 'legal standing' serta bukti dokumen sah yang dijadikan dasar dari pihak pelapor yang berinisial AAEW untuk melaporkan Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah) ke Polda Bali.

"Apakah yang melapor (AAEW) ini punya legal standing (kedudukan hukum) untuk melapor?. Jika pelapor (AAEW) punya legal standing untuk melapor, baru laporan itu bisa diterima (pihak kepolisian). Untuk mengetahui 'legal standing' agar jelas harus dilakukan gugatan perdata terlebih dahulu," terang Dr. Ketut Wirawan kepada media di Denpasar, belum lama ini.

Dr. Ketut Wirawan menyebut ada tiga hal bagian dari 'legal standing' yaitu pertama harus jelas, kedua punya atau tidak keterikatan keluarga, ketiga adalah kerugian dia berupa apa. Ia mengakui semua pihak bisa atau boleh melapor, tetapi yang menerima laporan atau pihak kepolisian harusnya lebih melihat sisi keadilan, apakah memiliki keterkaitan hubungan atau pertalian keluarga dengan Jero Kepisah atau tidak.

"Apa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki pelapor (AAEW)?. Kalau melapor mengenai tanah, dia harus mengajukan bukti dan harus ditunjukkan serta dapat dibuktikan dengan jelas secara hukum. Apa ada bukti dia (AAEW) memiliki atas tanah itu sampai dia berani melapor," sentil Dr. Ketut Wirawan.  

Lebih jauh Dr. Ketut Wirawan yang juga dikenal Ketua Yayasan Dwijendra menyampaikan bahwa jika 'legal standing' dan seluruh bukti sudah lengkap seharusnya diajukan terlebih dahulu secara perdata. Pasalnya, sengketa tanah pada umumnya terjadi karena adanya permasalahan legalitas atas dokumen yang dimiliki.

"Jangan sampai, orang tidak ada kaitan dan tidak punya kepentingan ikut-ikut melapor. Orang di Pedungan ada kenal dia tidak, punya merajan tidak di sana. Biasanya kalau sudah rajeg atau menetap lama tinggal di desa itu pasti punya sanggah atau pemerajan agung (tempat persembahyangan keluarga besar)," tegas Dr. Ketut Wirawan.

Disinggung oknum petugas atau pejabat aparatur negara apabila mengeluarkan bukti tidak legal atau tidak sah, Dr. Ketut Wirawan menyebut tidak menutup kemungkinan akan bisa dituntut secara hukum. Pengeluaran data tidak sesuai prosedur dengan cara tidak patut (tidak sah) atau melawan hukum maka dapat dikenakan pidana. Untuk itu, Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bekerja secara obyektif, transparan, dan presisi sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit.

"Pengajuan bukti-bukti harus dilakukan dengan legal atau sah secara hukum, karena jangan sampai mengambil bukti dengan tidak legal. Pemalsuan data oleh pejabat dapat dituntut dan dikenakan pidana bagi pelakunya," sebut Dr. Ketut Wirawan yang juga dikenal sebagai dosen Pasca Sarjana Universitas Udayana tersebut.

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah Denpasar selaku ahli waris yang sah untuk mempertahankan haknya yang hendak dirampok dan diklaim diduga mafia tanah, Anak Agung Ngurah Oka telah menempuh berbagai cara baik sekala maupun niskala. Selain hak warisnya yang sah hendak dikuasai orang yang tidak dikenal, Anak Agung Ngurah Oka yang juga Penglingsir Puri Kepisah, Pedungan merasa dizolimi oleh negara terkait dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Bali kepada dirinya.

Secara sekala, keluarga besar Jro Gde Kepisah telah menempuh pengayoman hukum dengan bersurat ke sejumlah pejabat tinggi negara diantaranya ditujukan kepada Kapolri, Kemenkumham, hingga Presiden Joko Widodo namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang 'sang ratu keadilan'.

Foto: Kuasa Hukum Putu Harry Suandana Putra (kiri) bersama Anak Agung Ngurah Oka/Jero Kepisah (tengah) dan Ketut Sudarsana (kanan) saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan, Selasa (27/12/2022). 

"Upaya pengayoman hukum terkait permasalahan lahan yang sampai saat ini masih menjadi persengketaan belum juga dapat dikuasai karena adanya permasalahan, padahal lahan garapan tersebut sudah kami dikuasai secara turun - temurun selama 4 generasi," tutur Anak Agung Ngurah Oka (Jero Kepisah).

Sementara secara niskala, keluarga besar Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka juga telah menggelar ritual sakral 'Upacara Balik Sumpah' di Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar, pada Rabu (31/8/2022) lalu. Langkah niskala ini dilakukan untuk memohon keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ritual sakral 'Upacara Balik Sumpah' merupakan upacara Bhuta Yadnya yang digelar sebagai bentuk perjuangan keluarga besar Jero Kepisah dalam melengkapi perjuangan sekala yang sudah dilakukan.

"Hingga kini belum ada keadilan maka dari itu keluarga Jero Gde Kepisah meminta keadilan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) yang memiliki implikasi terhadap hukum karmaphala," ungkapnya.

Anak Agung Ngurah Oka menjelaskan permasalahan berada pada silsilah keluarga mereka yang ganda, ini juga disebabkan oleh Ida Ratu Bhatara Penglingsir yang terdahulu memiliki banyak nama atau julukan.

"Gusti Gde Raka, Gusti Gde Raka Ampug, tetapi alamatnya tetap di Banjar Kepisah Pedungan tidak punya beliau alamat lain lagi. Dari kitir pajak, surat menyurat desa dan lainnya ya pasti disini. Keluarga saya membikin silsilah itu berdasarkan dengan nama wajib pajak yang terdaftar, karena kita belum punya penetapan silsilah, apalagi akta kelahiran belum ada," jelasnya.

Anak Agung Ngurah Oka menyampaikan bahwa pipil yang digunakan pelapor AANEW untuk menjadikan kasus ini diduga palsu dan dibuat pada hari minggu sehingga Ia merasa kecewa dan sangat aneh karena permasalahan yang tak patut ini diterima aparat penegak hukum.

Janggalnya lagi, Anak Agung Ngurah Oka dituduh memalsukan silsilah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum penyidik melalui surat bukti silsilah Keluarga Besar Jero Kepisah yang didapatnya secara ilegal oleh pelapor berinisial AANEW. AANEW juga mengaku memiliki atas hak berupa Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1948 dan tahun 1954 atas tanah yang sama. Tak hanya itu, pelapor juga mengklaim memiliki tanah warisan dari Keluarga Besar Jero Kepisah yang luas tanahnya kurang lebih mencapai 8 hektar yang berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Anehnya lagi AANEW sempat mendatangi Keluarga Besar Jero Kepisah untuk meminta bagian setengahnya dari tanah waris tersebut, dan hal itu kami tolak sebab dia bukan bagian dari Keluarga Besar Jro Kepisah," jelasnya.

Lantaran ada penolakan tersebut, Anak Agung Ngurah Oka mengaku akhirnya pelapor AANEW ini melapor ke Polda Bali pada tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Atas laporan itu membuat dirinya sempat ditetapkan jadi tersangka, namun status tersangka tersebut dibatalkan dalam putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dan penyidikannya pun dihentikan atau SP3.

"Pada tahun 2018 saya kembali dilaporkan oleh AANEW atas tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU ke Dirkrimum Polda Bali. Anehnya dalam laporan tersebut saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, dan kembali lagi dilaporkan dengan tuduhan yang sama di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dirkrimsus Polda Bali," sentilnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Jero Kepisah, Putu Harry Suandana Putra menyebut pasca Dumas (pengaduan masyarakat) pelapor AANEW terungkap fakta bahwa oknum penyidik sempat menanyakan tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Karena dibalik dokumen silsilah Jero Kepisah tidak pernah diberikan kepada orang lain terkecuali pernah disetorkan ke BPN guna pengurusan sertifikat.

“Anehnya lagi kenapa AANEW bisa mendapatkan dokumen ini sebagai sebuah laporan ke Polda Bali. Pastinya dokumen tersebut di dapat dari BPN. Dalam kasus ini sebenarnya bisa diketahui siapa yang benar dan salah, bukan sebaliknya membenarkan yang tidak benar," tegas Putu Harry.

Menanggapi adanya dugaan kriminalisasi terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sebelumnya ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa pagi (12/4/2022) berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. 

"Apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” kata Kapolda kala itu, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dalam kasus ini.(BB).