Pelaku Penipuan Emas Palsu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

  26 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Salah satu tersangka Penipuan emas palsu

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya 2 tersangka kasus penipuan dengan menjual emas palsu dilimpahkan oleh Polres Jembrana ke Kajaksaam Negeri Jembrana. Tersangka menjual emas palsu di 2 tempat dengan lokasi berbeda di sebuah toko emas di Pasar Umum Negara berat 20 gram 16 karat seharga Rp. 15,5 juta, akan tetapi otak penipuan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, 2 tersangka kasus kasus penipuan dengan menjual emas palsu sudah dilimpahkan oleh Polres Jembrana. "Kami sudah menerima 2 tersangka pelimpahan kasus penipuan emas palsu dari Polres Jembrana. Kedua tersangka bernama Budi Utomo 60 tahun dan Renaldi 35 tahun. Ini merupakan modus baru di Jembrana," terangnya. Kamis (26/1/2023).

Ia mengaku, menurut informasi dari kepolisian tersangka berjumlah 3 orang namun 1 orang pelaku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana inisial A. "Pelaku menjual emas tersebut lengkap dengan nota yang asli, seolah-olah emas asli dijual di dua lokasi yang berbeda pada bulan November 2023 lalu. Salah satu lokasi berada di Pasar Umum Negara dengan menjual emas palsu berupa sebuah kalung dengan berat 20 gram 16 karat seharga Rp. 15,5 juta," jelasnya.

Di salash saru toko emas di Desa Pekuatan, lanjut Delfi, saat pelaku melakukan aksinya ternyata diketahui oleh pemilik toko bahwa emas tersebut yang dibawa pelaku merupakan emas palsu, akhirnya pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. "Nanti mengenai modus pelaku, kenapa bisa mendapatkan nota asli dari toko yang dijadikan sasaran penipuan ini akan kitantanyakan saat persidangan," ujar Delfi.

Setelah dilakukan pelimpahan dari Polres Jembrana, kata Delfi, saat diintrogasi, pelakku mengaku hanya disuruh oleh temannya berinisial A, dan tidak mengetahui bahwa emas itu palsu. "Kedua tersangka ternyata dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku A yang masih DPO, akan tetapi sampai saat ini mereka belum mendapatkan upah. "Dua tersangka ini asalnya dari Pulau Jawa, dan ke Bali menggunakan mobil sewaan dan saat ini dijadikan barang bukti," ujarnya.

Salah satu tersangka, imbuh Delfi, yang bernama Renaldi mengaku memang mengenal pelaku A. Tersangka diajak ke Bali untuk liburan, sebelum berangkat tersangka juga mengajak Budi Utomo untuk berangkat bersama-sama ke Bali. "Tersangka mengaju dirinya diajak ke Bali untuk menjual emas palsu, tersangka juga mengaku tidak mengenal Budi Hutomo. Datang ke Bali hanya liburan," ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP junto 55. Kedua tersangka ditahan dengan dititip di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara. "Sebelumnya terangka ditahan penyidik di rutan Polres Jembrana dan setalah tahap dua dipindah ke Rutan," pungkasnya. (BB)