Pegawai BKPSDM Sidak OPD Denpasar

  25 Agustus 2022 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sidak sidak disiplin terhadap  organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM I Wayan Sudiana Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut I Wayan Sudiana menyampaikan sidak yang dilakukan ini sebagai pengawasan terhadap disiplin ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sesuai PP 91 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri. “Sidak yang dilakukan merupakan pembinaan terhadap pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar. Sehingga dapat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sidak yang melibatkan instansi terkait juga mengawasi etika pegawai mulai dari tata pakaian sehingga dapat menggunakan atribut pengenal yang lengkap. Hasil sidak ini akan langsung dilaporkan pada pimpinan termasuk juga mengirim surat pada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti hasil sidak tersebut. “Kalau memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan disiplin akan dilakukan tindakannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Sudiana menambahkan sidak yang dilakukan ini bukan untuk mencari kesalahan pegawai melainkan bagaimana ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar harus mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Kapala Bidang Kinerja BKPSDM Kota Denpasar, Putu Agus Mahendra Udayana yang didampingi Analis SDM Aparatur I Gusti Putu Wijaya Kusuma menambahkan disamping mengawasi kehadiran pegawai juga mengecek pelaksanaan pengelolaan kinerja sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan SKP, Renaksi dan umpan balik berkelanjutan. Saat ini kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sudah harus seratus persen karena telah memasuki level 1.

“Mengingat jam kerja sekarang sudah kembali normal, untuk memastikan kehadiran tersebut, kami melakukan sidak. Karena sebelumnya jam kerja masih berlaku WFH (work from home),” ujarnya. Hasil temuan sidak yang telah dilakukan, pihaknya akan bersurat terhadap pimpinan perakat daerah terkait. Sehingga diharapkan pimpinan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pegawai yang kena sidak. (BB)