Merasa Kecewa, AMTAG Sebut Rapat Pansus Berjalan Mundur, Tak Ada Perkembangan

  18 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Rapat dengar pendapat antara Pansus DPRD Gilimanuk dengan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pansus DPRD Kabupaten Jembrana kembali melaksanakan arapat dengan Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) yang berakhir aliansi Tanah Gilimanuk kecewa dan menyebutkan rapat pembahasan berjalan mundur dan tidak ada perkembangan. Diketahui rapat tersebut mebahas hasil keputusan pemerintah pusat yang dihadiri oleh Pemkab Jembrana waktu lalu di Jakarta dengan hasil pusat pihak Kementrian Dalam Negeri menyuruh untuk menyelesaikan dibawah.

Rapat dengar pendapat terkait terkait proses pengalihan dari HGB menjadi SHM tanah Gilimanuk kembali ditunda, pihaknya perwakilan aliansa masyarakat Gilimanuk berencana akan menyurati Bupati Jembrana secara langsung, dikarenakan pembahasana kali ini tidak ada titik temu. Sementara dari pihak Pansus DPRD Jembrana akan mengadakan rapat secara interen dengan anggota pansus lainnya.

Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG), I Gede Bangun Nusantara uasai rapat mengaku kecewa dengan pertemuan tri partit tersebut. “Kami merasa kecewa dengan rapat kali ini, tanah ibah dari Pemkab Jembrana itu seharusnya sudah clear, penerima hibah itu adalah masyarakat yang menempati saat ini. Mereka punya hak sewa bayar sewa dan juga mereka bayar pajak. Seperti yang diutarakan pansus kesannya ada penolakan terhadap perjuangan masyarakat. Ini tidak ada perkembangan apa,” terangnya.

Biar tidak kesannya menjadi hal-hal tidak jelas, pihaknya mengusulkan untuk memanggil ahli-ahli hukum tata negara, agar segera bisa ditentukan siapa pihak lain yang bisa menerima tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Jembrana. “Hasil dari Permendagri sama saat membahas Tanah Gilimanuk di pusat kemarin, pemkab datang sendiri tanpa DPRD dan kami. Dan hasilnya hanya disuruh menyelesaikan dibawah dan mereka hanya mengusulkan saja tidak memberik rekomendasi,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya pusat tidak menentukan, yang menentukan adalah Bupati Jembrana yang menyerahkan dengan sukarela tanah Gilimanuk ke pusat, dan memberi hibah dan disetujui oleh DPRD, di pusat hanya menerima laporan, bukan Jakarta yang menentukan. “Kami mendesak agar Pansus segera memberikan rekomendasi,” katanya.

Sementara itu menurut penjelasan Ketua Pansus 3 DPRD Jembrana Terkait Tanah Gilimanuk, I Ketut Suastika, disini ada celah hukum, yang memang dimana keinginan aspirasi masyarakat Gilimanuk bisa diwujudkan menjadi SHM, dengan menggunakan Permendagri nomor 19 tahun 2016. “Diskusi kita dengan pihak lain, pihak lain belum jelas, jika pihak lain itu adalah masyarakat yang membutuhkan bisa saja mereka termasuk,” ucapnya.

Lebih jauh Suastika yang sering dipanggil Cuhok mengatakan, sedangkan dari Peraturan Pemerintah nomor 18. Dimohon oleh masyarakat ini bisa sebagai celah hukum. “Sesuai PP nomor 18 menyebutkan menyerahkan secara sukarela barang milik daerah, secara pararel kita mohon masyarakat Gilimanuk yang membutuhkan,  memohon sehingga tidak menjadi barang milik negara yang sudah menjadikan itu sebagai kawasan pemukiman. Ini sebenarnya sudah selelai,” menurutnya.

Terkait adanya tanggapan bahwa pembahasan ini mundur tidak ada perkembangan, menurut Cohok, sebenarnya kalau dari pansus sesuai rapat pada tanggal 28 Oktober 2022 kemarin, pembicaraannya siapa pihak lain. “Saya pikir kementrian dalam negeri memberikan opini, pihak lain yang dimagsud itu bisakah adalah masyarakat Gilimanuk sebagai pemohon sebagi pihak lain. kami sudah perintahkan agar mereka membuat surat secara tertulis kepada bupati. Kalau bupati sudah menyetujui tinggal proses dan mekanismenya seperti apa. Untuk saat ini kami belum mengeluarkan rekomendasi, kami akan membahas secara internal dulu di Pansus.

Lebih jelasnya Cuhok mengatakan, ini persepsi yang masih belum menyatu. “Mungkin saja di pemerintahan agar tidak meyerahkan aset, penyumbang PAD itu bahasanya, kalau sudah itu pikirannya hukum itu bahwa tidak bisa, kita akan menggunakan dalil-dalil atau norma yang kemudian tidak memberikan peluang, tapi ketika kita berpikir bahwa itu boleh kita akan mencoba mencari celah yang bisa mendukung itu menjadi SHM,” tutupnya. (BB)