Mediasi Robin Kelly dengan Hotel Holiday Inn Baruna Gagal, Somya Tegaskan Tak Akan Ubah Nilai Gugatan

  12 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Robin Kelly melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra, SH, MH. bersikukuh untuk tetap pada gugatan kliennya kepada pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kuasa hukum Robin Kelly, I Made Somya Putra, SH, MH. bersikukuh untuk tetap pada gugatan kliennya kepada pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Hal itu karena menilai terjadi perbuatan melawan hukum dan pengeluaran biaya yang cukup besar saat mencari dan menemukan keberadaan kedua balitanya akibat diambil alih secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku 'bagian' dari keluarganya 14 Agustus 2019 silam.

"Klien kami telah membayarkan lunas uang penitipan anak-anak di arena bermain (Kids Club) hotel tersebut dan memiliki bukti terlampir namun pihak hotel saat itu mengaku tidak mengetahui siapa jati diri pelaku, belakangan pasca rentang waktu 3 tahun berlalu malah berdalih bahwa pelakunya adalah ayah biologis kedua balita tersebut, sungguh tidak masuk akal," tegas I Made Somya kepada media, Senin (12/12/2022).

Untuk itu, pihaknya enggan membicarakan siapa profil sebenarnya yang mengambil paksa kedua balita tersebut. Pasalnya, yang harus menjadi fokus perhatian adalah telah terjadi prosedur pengamanan yang tidak berjalan dengan semestinya.

"Terjadi kerapuhan sistem keamanan hotel sehingga Robin Kelly (kliennya) menanggung kerugian materiil dan imateril yang sangat luar biasa besar saat mencari kedua balitanya yang hilang saat dirinya pergi sebentar ke minimarket terdekat untuk membeli popok bayi," ungkap Somya.

Sebelumnya, perkara dengan no Reg : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps dipimpin Hakim Ketua Yogi Rahmawan, SH MH dengan HakimAnggota : I Wayan Eka Mariatna, SH, MH dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH MH berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Senin, 11 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang Mediasi para pihak sebelumnya oleh Hakim mediator Putu Agus Hadi Antara yang gagal atau belum terjadi kesepakatan bersama para pihak. 

Penggugat (Robin Kelly) dan Tergugat (Hotel Holiday Inn Baruna Kuta) hadir dengan diwakili kuasa hukum masing-masing pihak. Hakim berpendapat demi mengusung asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas ini menghendaki proses pemeriksaan yang cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.

Hakim melanjutkan proses jawaban tergugat beserta Repli dan Duplik dilangsungkan secara e-court mengingat pendaftaran gugatan sudah dimulai pada bulan September 2022 silam secara elektronik sebelum akhirnya mediasi ditempuh yang berakhir gagal menemui kesepakatan kedua belah pihak.(BB).