Kurangi Kapasitas Rutan Negara, 5 Orang Napi Dipindahkan ke Karangasem dan Bangli

  03 Desember 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: pemindahan 5 orang narapidana Rutan Kelas IIB menuju kabupaten Karangasem dan Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Untuk mengurangi kapasitas rutan serta untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut, sebanyak 5 orang narapidana Rutan Kelas II B Negara dipindahkan ke 2 kabupaten. Adapun Kabupaten yang dituju yakni Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli. Pemindahan tersebut lantaran kapasitas rutan tersebut mengalami overload. Diketahui sampai saat ini kapasitas hunian terisi sebanyak 140 dengan kapasitas normalnya sebanyak 71 orang.

Informasi yang didapat 5 orang narapidana yang dipindahkan diantaranya 3 orang kasus narkotika, 1 orang kasus perlindungan anak dan 1 orang kasus pencurian. Pemindahan narapidana dibagi ke dua tempat yaitu satu orang ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli dan empat orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Pemindahkan 5 orang narapidana Rutan Kelas II B Negara dilaksanakan pada hari Jumat (2/12/2022) malam hari.

Karutan Negara  Lilik Subagiyono saat dikonfirmasi awak media  mengatakan, over kapasitas merupakan permasalahan di hampir seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap pengamanan dan pembinaan tahanan dan narapidana yang tidak optimal, sehingga pemindahan Narapidana merupakan salah satu solusi. Pemindahan lima orang narapidana ini dilaksanakan guna mengurangi kapaitas rutan serta untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan yang dituju.

"Dikarenakan over kapasitas saat ini hunian sudah mencapai 140 orang yang normalnya 71 orang, kami memindahkan 5 orang narapidana menuju 2 tempat yaitu satu orang ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli dan empat orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Hal tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bali serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dituju," terangnya.

Lilik mengaku, kelima narapidana dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid antigen terlebih dahulu dan dinyatakan Non Reaktif atau negatif Covid-19. "Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban selama dalam perjalanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) petugas juga melakukan pemasangan borgol pada narapidana dan kelima narapidana tersebut diantar dengan mobil tahanan menuju UPT yang dituju," bebernya.

Terkait pengawalan, imbuh Lilik, pihaknya narapidana dikawal oleh 6 orang petugas Rutan dan 2 orang anggota Polres Jembrana. Pengawalan dilakukan secara bersamaan, pertama menuju ke Lapstik Bangli, dan sisanya setelah serah terima 1 orang narapidana, selanjutnya rombongan membawa 4 orang narapidana menuju ke Lapas Karangasem. "Kami sebelumnya sudah menghubungi keluarga narapidana untuk mengabari terkait pemindahan ini," tutupnya. (BB)