Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa: Segera Eksekusi Penghapusan DMO dan DPO Sawit, AMD Dukung KNPI Terus Bersuara

  02 September 2022 OPINI Nasional

Ketua Umum DPP KNPI Putri Khairunnisa (kanan), Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra yang akrab disapa AMD (kiri).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Putri Khairunnisa mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengeksekusi rencana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

“Segeralah dieksekusi atau diterapkan jangan terlalu lama, apa yang ditunggu. Saya sebagai pemuda yang berpikir maju, tentu mendukung langkah-langkah atau pikiran maju dari pemerintah. Tugas saya bakal terus menagih ini,” kata Putri Khairunnisa Jumat (2/9/2022).

Hal tersebut disampaikan Putri Khairunnisa menanggapi wacana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang berencana mempertimbangkan penghapusan DMO dan DPO Crude Palm Oil (CPO). Rencana penghapusan DMO dan DPO ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat.

Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara DPO adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022, yakni Rp 9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.

Menurut Putri Khairunnisa, penghapusan ini tidak hanya akan mendongkrak lesunya harga buah sawit segar. Namun,kata mantan Miss Asia Indonesia ini, sekaligus juga membuat Indonesia berpeluang keluar dari era gelap perindustrian kelapa sawit dari hulu hingga hilir yang selama ini mengunci perkembangannya.

Karena itu dirinya mendukung penuh rencana penghapusan DMO dan DPO ini. “Bicara penghapusan DMO, DPO untuk CPO ini saya setuju. Sebab saya melihat itulah peluang Indonesia keluar dari sisi gelap selama ini,” tegas Putri Khairunnisa yang juga merupakan Staf Kepresidenan Deputi Empat Bidang Kemahasiswaan ini.

Lebih lanjut Putri Khairunnisa menuturkan persoalan ekspor yang kurang progresif, distribusi yang tidak jalan maksimal, serta stok atau pasokan minyak goreng dapat terurai jika peraturan lama mau dievaluasi oleh Kementerian Perdagangan.

“Jangan sampai kebijakan yang strategis untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia justru terhenti pada sekedar rencana semata,” pungkas perempuan pertama yang memimpin DPP KNPI ini.

Sementara itu Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra (AMD) yang dihubungi sela-sela kesibukan aktivitas kantornya di AMD Center di bilangan Renon Denpasar, mengaku sependapat dan mendukung penuh pernyataan Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa untuk mendukung penghapusan DMP dan DPO.

Baginya Putri Khairunnisa telah secara cerdas melihat persoalan ini dan menunjukkan sensitivitas generasi muda terhadap persoalan-persoalan krusial serta menunjukkan keberpihakan nyata kepada para petani kelapa sawit.

“Kami dukung Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa untuk terus bersuara agar kebijakan yang pro rakyat, kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga minyak goreng sekaligus juga mempercepat ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat terealisasi,” kata AMD, tokoh asal Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang gemar berbagi, dijuluki sebagai Sultan Dermawan dan dikenal sebagai Pejuang Hindu Nusantara.

Tokoh milenial bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., yang dikenal juga aktif menjadi aktivis sejak remaja ini mengakui KNPI sebagai organisasi kepemudaan punya peran strategis untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap on the track dan pro rakyat.

“Apalagi sekarang DPP KNPI dipimpin anak muda cerdas dengan segudang prestasi, saya yakin KNPI bisa menjadi agen perubahan dan menjadi inspirasi anak-anak muda Indonesia untuk terus berkarya dan bersuara untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas AMD.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya akan mengkaji pencabutan kebijakan DMO dan DPO. Zulhas menyatakan, rencana penghapusan aturan tersebut bisa dijalankan apabila pengusaha bisa menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi dan kelangkaan minyak goreng tak terulang lagi.(BB).