Kedua Bayinya Diculik di Kids Club, Warga AS Minta Holiday Inn Baruna Resort Kuta Tanggungjawab

  07 September 2022 HUKUM & KRIMINAL Badung

Robin Sterling Kelly, Wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat kecewa terhadap lemahnya sistem keamanan Holiday Inn Resort Baruna Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Kuta. Robin Sterling Kelly, Wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat kecewa terhadap lemahnya sistem keamanan Holiday Inn Resort Baruna Kuta hingga kedua bayinya diduga diculik oleh sekelompok orang dan memboyongnya sampai negara Australia. Akibatnya dirinya berjuang melalui jalan panjang dan melelahkan selama berbulan-bulan agar dapat menemukan kedua bayinya tersebut.

Pihak manajemen hotel seolah-olah kurang peduli terhadap nasibnya dan tidak menunjukkan empatinya, bahkan tidak berupaya untuk melapor ke pihak berwajib terhadap peristiwa tersebut dimana semestinya sesuai dengan standar prosedur (SOP) pihak hotel wajib menjaga keamanan anak-anak yang dititipkan pada Kids Club' (arena bermain) dan tidak boleh membiarkan anak-anak yang dititipkan tersebut diambil oleh siapapun selain dirinya.

"Anehnya pihak keamanan hotel membiarkan begitu saja kedua bayi saya saat saya berbelanja kebutuhan pampers bayi ke supermarket tidak jauh dari hotel," kata Robin Kelly saat ditemui di Denpasar beberapa waktu lalu.

Pengacara I Made Somya Putra, SH sebagai Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak Holiday Inn Baruna Resort mestinya tidak melakukan pembiaran terhadap upaya paksa pengambilalihan kedua bayi tersebut meskipun apapun alasannya. Karena kliennya sudah membayar uang jaminan sewa fasilitas kids club pada hotel tersebut dan pihak hotel wajib menjaga kedua anak-anak yang dititipkan tanpa kecuali selain Ibunya atau pengasuh bayinya yang ditugaskan.

"Hal ini menjadi preseden buruk terhadap lemahnya pelayanan hospitality hotel di Bali, bahkan pihak manajemen hotel tidak menunjukkan itikad baik berupaya melaporkannya ke pihak yang berwajib dan rekaman CCTV saat kejadian pernah diperlihatkan," tegas Somya.

Pihaknya berencana menggugat ganti rugi materiil dan in-materiil kepada pimpinan manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna untuk Mengganti kerugian kepada kliennya Robin Sterling Kelly sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata atas kelalaiannya tidak memberikan rasa aman yang mengakibatkan anak-anaknya bisa diambil dan dibawa pergi dan sebagai pengganti ongkos dan biaya selama pencarian dan perasaan trauma berkepanjangan yang diderita diri dan kedua anaknya atas tragedi tersebut.

“Klien Kami sangat kecewa, sebab jarak antara Kids club dengan parkir hampir 400 meter jaraknya, ada CCTV ada security dan banyak petugas tapi tidak ada satupun yang berusaha mencegahnya," terang Somya.

Pihaknya pernah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan diterima dengan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Reg : Dumas/562/VIII/2019/Bali Resta DPS.

Kronologi awalnya, Robin Sterling Kelly menginap di Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta tersebut, sejak tanggal 13 Agustus 2019, dimana hotel tersebut menyewakan KIDS CLUB (tempat penitipan dan arena bermain anak-anak) dengan jaminan bahwa anak yang dititipkan hanya boleh diambil oleh Robin Sterling Kelly sebagai konsumen yang menitipkan.

Serta jaminan keamanan dengan dijaga oleh Pihak Security Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta dan oleh Baby Sitter (Pengasuh) yang ditugaskan untuk itu. Intinya adalah bahwa Robin Sterling Kelly sebagai konsumen yang menitipkan, serta mendapat jaminan keamanan mestinya dijaga dan diawasi oleh Pihak Security Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta.(BB).