Jangan Terbius Rayuan Cepat Kaya, ARW: Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

  21 Januari 2023 EKONOMI Denpasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) tak henti-hentinya mengingatkan dan terus mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Hal itu penting dilakukan agar jangan sampai terjebak investasi bodong serta juga berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) illegal.

Agung Rai Wirajaya (ARW) menegaskan pihaknya sudah sering turun ke masyarakat di seluruh kabupaten di Bali bersama OJK untuk menyampaikan agar berhati-hati berinvestasi dan pinjaman online ilegal. Untuk antisipasi pinjol dan investasi ilegal, Agung Rai Wirajaya kembali memberikan edukasi dalam Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema 'Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal' yang dilaksanakan di Kota Denpasar, Sabtu 21 Januari 2023.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "Door to Door" ini, Agung Rai Wirajaya hadir bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi yang akrab disapa Jung Mita (Gek Ita) mewakili Yayasan Adista Raharja Widyanata serta perwakilan dari OJK. Warga tampak antusias mendengarkan tips-tips praktis untuk menghindari jeratan investasi bodong dan pinjaman online illegal.

"Kalau ada investasi tidak jelas, yang aneh, segera laporkan ke OJK. Masyarakat bisa menghubungi OJK pada nomor Hotline 157 atau di nomor WA 081157157157,” kata Agung Rai Wirajaya (ARW).

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat yang dilaksanakan secara “door to door” dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan cegah Covid-19 ini menyasar 550 orang di Kota Denpasar dimana tim dari Agung Rai Wirajaya (ARW), OJK dan Yayasan Adista Raharja Widyanata juga memberikan bingkisan berupa bahan pokok yang dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Agung Rai Wirajaya mengingatkan masyarakat jangan terkesima dan jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari suatu investasi yang sebenarnya tidak logis atau tidak masuk akal yang terlalu berisiko seperti marak kasus investasi robot trading bodong.

Ia meminta masyarakat cerdas mencermati suatu tawaran investasi dari suatu perusahaan dengan melihat aspek 2L yakni legal dan logis. Jadi pastikan investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau berizin seperti terdaftar dan berizin di OJK.

Selain itu, Agung Rai Wirajaya mengingatkan agar melihat apakah tawaran imbal hasil dari investasi itu logis, masuk akal atau tidak. Karena kalau ada suatu investasi yang mengklaim dan mengiming-iming imbal hasil atau keuntungan terlalu besar, patut dicurigai ada sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal.

"Jangan gampang terbius rayuan cepat kaya. Pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Agung Rai Wirajaya pun berharap jika masyarakat menemukan ada investasi terindikasi bodong atau mencurigakan atapun masyarakat ingin tahu suatu perusahaan yang menawarkan investasi sudah berizin dan terdaftar atau belum di OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK pada nomor Hotline 157 atau di nomor WA 081157157157. Masyarakat juga bisa mengecek daftar perusahaan investasi bodong atau pinjaman online illegal dalam daftar yang secara berkala dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Kasihan masyarakat kita, maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” harap Agung Rai Wirajaya.

Tokoh asal Peguyangan Denpasar ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Agung Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.

“Saya tidak tahu nomor saya yang satu dipakai pinjaman. Dan saya juga pernah dapat informasi disuruh bayar pinjaman teman. Hal-hal seperti ini kan mengganggu dan meresahkan,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini.

Agung Rai Wirajaya mengajak masyarakat cerdas berinvestasi dan bijak menggunakan pinjaman online. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan baru menyesal kemudian menyalahkan OJK dan pemerintah.

“Anehnya masyarakat yang ikut investasi bodong pas dapat untung tidak ada bilang-bilang, tapi saat rugi dan kehilangan uangnya langsung marah-marah,” tutup Wakil rakyat dapil Bali yang sudah empat periode di DPR RI ini.(BB).