Hak Warisnya 'Dirampok Mafia Tanah', Keluarga Besar Jero Kepisah Harap Kapolda Bali Tepati Janji Tindak Tegas Pelaku

  23 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto; Keluarga besar Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka menempuh upaya sekala niskala untuk mempertahankan hak warisnya yang hendak dirampok oknum mafia tanah.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ungkapan itu yang pas untuk menggambarkan keadaan yang dialami keluarga besar Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka, yang merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar. Selaku ahli waris sah untuk mempertahankan haknya yang hendak dirampok dan diklaim diduga mafia tanah, Anak Agung Ngurah Oka telah menempuh berbagai cara baik sekala maupun niskala. 

Pasalnya, selain hak warisnya yang sah hendak dikuasai orang yang tidak dikenal, Anak Agung Ngurah Oka yang juga Penglingsir Puri Kepisah, Pedungan merasa dizolimi oleh negara terkait dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Bali kepada dirinya. 

Secara sekala, keluarga besar Jro Gde Kepisah telah menempuh pengayoman hukum dengan bersurat ke sejumlah pejabat tinggi negara diantaranya ditujukan kepada Kapolri, Kemenkumham, hingga Presiden Joko Widodo namun hingga kini belum mendapatkan titik terang 'sang ratu keadilan'. 

"Upaya pengayoman hukum terkait permasalahan lahan yang sampai saat ini masih menjadi persengketaan belum juga dapat dikuasai karena adanya permasalahan, padahal lahan garapan tersebut sudah kami dikuasai secara turun - temurun selama 4 generasi," tutur Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah), Jumat (23/12/2022). 

Sementara secara niskala, keluarga besar Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka juga telah menggelar ritual sakral 'Upacara Balik Sumpah' di Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar, pada Rabu (31/8/2022) lalu. Langkah niskala ini dilakukan untuk memohon keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Kepada awak media, Anak Agung Ngurah Oka mengatakan ritual sakral 'Upacara Balik Sumpah' merupakan upacara Bhuta Yadnya yang digelar sebagai bentuk perjuangan keluarga besar Jero Kepisah dalam melengkapi perjuangan sekala yang sudah dilakukan. 

"Hingga kini belum ada keadilan maka dari itu keluarga Jro Gde Kepisah meminta keadilan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) yang memiliki implikasi terhadap hukum karmaphala," ungkapnya.

Anak Agung Ngurah Oka menjelaskan permasalahan berada pada silsilah keluarga mereka yang ganda, ini juga disebabkan oleh Ida Ratu Bhatara Penglingsir yang terdahulu memiliki banyak nama atau julukan. 

"Gusti Gde Raka, Gusti Gde Raka Ampug, tetapi alamatnya tetap di Banjar Kepisah Pedungan tidak punya beliau alamat lain lagi. Dari kitir pajak, surat menyurat desa dan lainnya ya pasti disini. Keluarga saya membikin silsilah itu berdasarkan dengan nama wajib pajak yang terdaftar, karena kita belum punya penetapan silsilah, apalagi akta kelahiran belum ada," jelasnya. 

Dengan nada tinggi, Anak Agung Ngurah Oka menyampaikan bahwa pipil yang digunakan untuk menjadikan kasus ini diduga palsu dan dibuat pada hari minggu sehingga Ia merasa kecewa dan sangat aneh karena permasalahan yang tak patut ini diterima aparat penegak hukum. 

Janggalnya lagi, Anak Agung Ngurah Oka dituduh memalsukan silsilah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum penyidik melalui surat bukti silsilah Keluarga Besar Jero Kepisah yang didapatnya secara ilegal oleh pelapor berinisial AANEW. AANEW juga mengaku memiliki atas hak berupa Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1948 dan tahun 1954 atas tanah yang sama. 

Tak hanya itu, pelapor juga mengklaim memiliki tanah warisan dari Keluarga Besar Jro Kepisah yang luas tanahnya kurang lebih mencapai 8 hektar yang berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. 

"Anehnya lagi AANEW sempat mendatangi Keluarga Besar Jro Kepisah untuk meminta bagian setengahnya dari tanah waris tersebut, dan hal itu kami tolak sebab dia bukan bagian dari Keluarga Besar Jro Kepisah," jelasnya.

Lantaran ada penolakan tersebut, Anak Agung Ngurah Oka melanjutkan akhirnya pelapor AANEW ini melapor ke Polda Bali pada tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Atas laporan itu membuat dirinya sempat ditetapkan jadi tersangka, namun status tersangka tersebut dibatalkan dalam putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dan penyidikannya pun dihentikan atau SP3. 

"Pada tahun 2018 saya kembali dilaporkan oleh AANEW atas tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU ke Dirkrimum Polda Bali. Anehnya dalam laporan tersebut saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, dan kembali lagi dilaporkan dengan tuduhan yang sama di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dirkrimsus Polda Bali," sentilnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Jro Kepisah, Putu Harry Suandana Putra menyebut pasca Dumas AANEW terungkap fakta bahwa oknum penyidik sempat menanyakan tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Karena dibalik dokumen silsilah Jro Kepisah tidak pernah diberikan kepada orang lain terkecuali pernah disetorkan ke BPN guna pengurusan sertifikat.

“Anehnya lagi kenapa AANEW bisa mendapatkan dokumen ini sebagai sebuah laporan ke Polda Bali. Pastinya dokumen tersebut di dapat dari BPN. Dalam kasus ini sebenarnya bisa diketahui siapa yang benar dan salah, bukan sebaliknya membenarkan yang tidak benar," tegas Putu Harry. 

Menanggapi adanya dugaan kriminalisasi terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sebelumnya ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa pagi (12/4/2022) berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin. 

"Apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar. Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” kata Kapolda kala itu.(BB).