Gugat Holiday Inn Baruna Kuta, Robin Kelly Berpedoman Pasal 1365 KUHPerdata

  13 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Kuasa Hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH. jalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/2/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak ada seorang ibu manapun yang menginginkan kejadian kehilangan anak-anak balita yang begitu dicintainya, demikian pula yang dialami dengan Robin Sterling Kelly, wanita asal Amerika yang dengan segala daya upaya dikerahkan untuk mencari kedua buah hatinya yang hilang saat dititipkan di penitipan Kids Club Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung, Bali.

Meskipun tidak ada sepotong informasi apapun yang didapatkan dalam pencarian panjang tersebut. Walaupun ada penyesalan di dada saat meninggalkan mereka sejenak ke minimarket terdekat untuk mencari pengganti popok mereka disekitar hotel, namun disaat kembali ke 'Kids Club' Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, berguncang hatinya saat mengetahui bahwa kedua balitanya telah dibawa pergi oleh sekelompok orang asing. Hingga akhirnya ditemukan informasi dari daftar manifes penumpang suatu maskapai penerbangan ke Australia yang memuat nama kedua balita tersebut.

"Robin Kelly juga akhirnya harus meyakinkan para juri di pengadilan Australia bahwa kuasa hak asuh sejatinya tetap berada pada dirinya karena perwalian yang timbul karena perkawinan tidak sah (di luar nikah) sesungguhnya selalu berada di tangan sang ibu dari anak-anak balita tersebut. Apalagi hubungan dengan mantan pacarnya memang telah memburuk selama ini akibat gaya hidup sang mantan yang kurang baik," terang Kuasa Hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, SH. MH. di Denpasar, Senin (13/2/2023).

Sidang dengan agenda penyerahan bukti surat hari ini memang masih alot karena kedua pihak saling mempertahankan sejumlah bukti untuk memperkuat argumentasinya. Pihak Holiday Inn lewat kuasa hukumnya menyatakan bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah 'ayah biologisnya'.

Namun Pengacara Made Somya tetap berpedoman bahwa pihaknya tidak mencari siapa identitas pelakunya, akan tetapi mengingatkan bahwa telah terjadi suatu kelalaian pertanggungjawaban pihak hotel dalam menjaga keselamatan kedua balita tersebut, 

"Anehnya pihak hotel sesaat setelah kejadian pada 14 Agustus 2019 silam. Dan ketika ditanyakan terkait peristiwa tersebut malah menyatakan tidak mengetahui pelakunya, namun tiba-tiba sekarang muncul pernyataan dengan berdalih bahwa pelakunya adalah 'ayah biologis' kedua balita tersebut, sungguh tidak masuk akal padahal pada saat peristiwa itu terjadi pihak Hotel tidak tahu siapa yang mengambilnya," terang Made Somya.

Made Somya pun menyebut menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. "Siapapun tidak berhak mengambil kedua balita tersebut selain Robin Kelly (ibunya) serta harus seijin tertulis darinya," tegas Made Somya.

Bahkan kliennya (Robin Kelly) dipersalahkan karena membuat pemberitaan di media, yang sesungguhnya sangat tidak layak dikemukakan dalam sidang ini, karena hal itu persoalan yang berbeda, dan apabila keberatan terhadap isi pemberitaan, silahkan meminta ruang hak jawab yang dijamin didalam ketentuan Undang-Undang Pers.

Pihak kuasa hukum Hotel Holiday Inn sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan melalui kuasa hukumnya pasca sidang perdana bulan Desember yang lalu, namun mereka enggan menjawab pertanyaan media.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH. MH. memutuskan masih menunggu kelengkapan bukti-bukti surat dari para pihak dan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 20 Februari 2023 mendatang.(BB).