Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen

  25 November 2022 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan pengamen yang beroperasi di Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto Rabu (23/11)

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengamen  yang mengamen setiap hari di Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto. Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan Kota Denpasar maka pihaknya melakukan penertiban.

Menurutnya mengamen merupakan pelanggaran Peraturan Daerah  Kota Denpasar. "Maka dari itu  pengamen tersebut kami amankan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," ungkap Sudarsana.

Dari hasil pemeriksaan anak tersebut diketahui masih dibawah umur dan berasal dari luar Bali. Untuk tindak lanjut  Satpol PP akan menyerahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar kemudian ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dikembalikan ke daerah asalnya.

Supaya kejadian ini tidak di ulang kembali dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan pembinaan. Bahwa mengamen itu tidak baik dan melanggar Perda.

Untuk kenyamanan di Kota Denpasar  selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan  kenyamanan masyarakat. (Rls/BB)