Dua Balita Dititipkan Hilang, Aneh Setelah 3 Tahun Pihak Hotel Holiday Inn Baru Akui Kenal Pelakunya 

  20 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya dan kuasa hukum Holiday Inn Baruna Kuta saling mencurahkan semua dalil dan bukti pendukung berupa data dan dokumentasi di PN Denpasar, Senin 20 Februari 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya dan kuasa hukum Holiday Inn Baruna Kuta saling mencurahkan semua dalil dan bukti pendukung berupa data dan dokumentasi yang mereka yakini dapat memperkuat fakta yang terjadi atas 'hilangnya' kedua balita anak dari Robin Kelly oleh sejumlah orang dari arena taman bermain di hotel Holiday inn Baruna Kuta dalam sidang pengajuan bukti-bukti surat yang berlangsung di PN Denpasar, Senin 20 Februari 2023.

Disatu sisi, Kuasa hukum Tergugat (pihak hotel Holiday Inn Baruna Kuta) mengemukakan dalil bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah ayah tergugat. Namun disisi lain kuasa hukum Penggugat (Robin Kelly) bersikukuh dengan dalil bahwa telah terjadi kelalaian pihak hotel melanggar apa yang tertuang dalam lembar isi 'Baby Sitting Request’ sebagai bukti persyaratan dalam menyewa tempat tersebut.

Kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya menegaskan berkali-kali bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang memboyong kedua balita tersebut, namun intinya adalah bahwa tidak ada yang berhak mengambil kedua balita tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari klien kami yaitu sang Ibu yaitu Robin Sterling Kelly.

"Pihak manajemen hotel mengaku tidak pernah mengetahui siapa yang mengambil kedua balita tersebut dan tiba-tiba kini setelah 3 tahun (Agustus 2019) lalu. setelah peristiwa berlalu, timbul pernyataan bahwa pelakunya adalah 'ayah biologis' dari balita tersebut," tegas Kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya.

Made Somya menyebut intinya berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menerangkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

"Kami berfokus menggugat kelalaian pihak hotel atas dilanggarnya pasal tersebut beserta implikasi dan konsekuensi yang terjadi terhadap kliennya," tegas Made Somya kembali.

Dalam persidangan selanjutnya pada Senin 27 Februari 2023 mendatang, pihak Penggugat rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli sesuai dengan ilmu, keahlian dan kompetensinya, setelah sebelumnya mengajukan sebanyak 36 bukti sebagai penguat gugatan.(BB).