Diduga Lakukan KDRT, Oknum Dokter Disidang di PN Denpasar

  24 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Situasi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Oknum dokter berinisial GA (27 tahun) duduk di kursi terdakwa terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya berinisial dr. ID (30 tahun). Persidangan terhadap oknum dokter pelaku dugaan KDRT digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/1/2023). 

Kali ini, sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Nyoman Wiguna itu, sementara terdakwa GA dalam kursi pesakitan didampingi Kuasa Hukumnya I Nyoman Sudiantara dan Ketut Rinata. Saksi korban ID didampingi kuasa hukumnya Sundari Megarini. 

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan surat dakwaan kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lain yang mengetahui peristiwa pidana KDRT yang dilakukan GA pada Maret 2022 lalu. 

Dakwaan jaksa, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami (GA) terhadap istri (ID). Kala itu ID selaku istri bertanya kepada suaminya 'kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telpon berkali-kali', anehnya terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala. 

Korban yang merasa kesakitan lalu mengatakan, 'stop sakit' kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi.  Terdakwa kemudian menjambak rambut dan mendorong tubuh korban sampai terjatuh hingga kepalanya terbentur lantai.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Selanjutnya terdakwa mengusir korban dengan mengatakan 'pergi sekarang juga dari rumah'. Akhirnya korban menelpon saksi Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapak ID untuk menjemputnya di luar rumah. Berdasarkan hasil visum pada  27 Mei 2022, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat trauma tumpul. 

Kuasa hukum korban, Sundari Megarini, usai sidang mengatakan akibat tindak pidana KDRT itu, korban sudah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan negeri ( PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu. 

Sementara, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan jika kasus KDRT yang dilakukan GA sempat ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. "Sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pada 7 Desember 2022," tegasnya. 

Terkait kasus ini, praktisi hukum yang juga dikenal pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang menyatakan kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT merupakan tindakan pidana.

"Ini jelas sekali, dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita," kata Dr. Togar Situmorang seraya menegaskan, siapapun pelakunya, apalagi saat ini ada seorang saudara pejabat di Kota Denpasar melakukan KDRT mesti diingat kedudukannya sama di mata hukum.

"Siapapun itu. Meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri. Jangan ditutup-tutupi," tegasnya.

Dr. Togar Situmorang mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan bermain di sini. Korban juga manusia apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum. 

Ia pun juga menyebut, Bunda Putri Koster seorang Istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali. Tidak hanya itu saja, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut dan jangan sampai mau mencabut laporan dipihak kepolisian. 

"Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh," ungkap Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalo cuma saudaranya.

Dirinya berpesan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang, seharusnya tetap dijalankan. "Jangan ditarik kembali," sentilnya.

Menurutnya, ketegasan itu sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.

Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT. 

Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi, apalagi yang saat ini sudah mulai di sidang pada Pengadilan Negeri Denpasar seorang oknum dokter yang wajib di kawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus Artis Nasional Venna Melinda berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan. 

"Kita sudah punya payung hukum untuk melindungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama Kekerasan Terhadap Wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban,” pungkasnya.(BB).