Diawasi 5 Auditor, Dana SPI Unud Transparan Tak Ada Kerugian Negara

  17 Maret 2023 PENDIDIKAN Badung

Foto: Tim Hukum Universitas Udayana Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.Hum.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jimbaran. Tim Hukum Universitas Udayana yang diwakili oleh Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.Hum., dan Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, hadir dalam wawancara langsung (live) yang di inisiasi oleh Metro TV dalam program acara Selamat Pagi Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023 pukul 10.00 - 10.30 wita. 

Pada kesempatan ini, Nyoman Sukandia menjawab pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Rektor Universitas Udayana, Prof. INGA, dan tiga pejabat lainnya di Universitas Udayana. 

Menjawab pertanyaan tentang proses pengembalian SPI yang mengalami kesalahan sistem, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa yang merasa keberatan atas kelebihan pembayaran yang dilakukan, dengan mengajukan permohonan pengembalian. 

“Hal ini baru bisa dilakukan apabila ada permohonan dari yang merasa keberatan, agar bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Keuangan. Kalau tidak ada permohonan, otomatis tidak akan ada (pengembalian). Tapi proses ini pasti akan panjang,” papar Sukandia. 

Di sisi lain, Ketua BEM Universitas Udayana, Bagus Padma ketika ditanya mengenai kondisi pembangunan sejak 2018 hingga sekarang, pihaknya mengapresiasi pembangunan yang cukup banyak di era Rektor Prof Antara. 

“Transparansi anggaran pada akhirnya diterima oleh media dan juga mahasiswa, kemarin (saat demo dilakukan), dan kami melihat bahwa memang benar ada banyak pembangunan,” kata Padma seraya menyebut pembangunan yang dilakukan masih terkesan dipaksakan, yang terbukti dari kualitas dan fasilitas gedung kuliah yang tidak memadai.

Di bagian akhir wawancara, Sukandia kembali menegaskan bahwa dalam mekanisme pengelolaan SPI, Universitas Udayana telah dikawal oleh 5 auditor, yaitu BPKP, BPK, Inspektorat, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik.

“Dari pengawalan tersebut kami merasa cukup transparan karena pembayaran SPI semua masuk ke rekening negara. Sehingga untuk mengeluarkannya pun tidak mudah, perlu permohonan. Kami pun ketika ingin menggunakan harus mengajukan proposal,” tutup Sukandia.

Seperti diberitakan, sebelumnya beberapa waktu lalu Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya ada Senin (13/03/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Kejati Bali menjerat Prof Gde Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018 sampai 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.(BB).