Demi Menghidupi Keluarga, Nelayan Akan Nekat Melaut Meskipun Tanpa Izin

  21 Januari 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama Komite II DPD RI didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertatap muka dengan para nelayan Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Para nelayan Kabupaten Jembrana bertatap muka langsung dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama Komite II DPD RI didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba terkait pembahasan tentang perpanjangan diskresi izin perahu tangkap serta didalamnya berisi rekomendasi BBM bersubsidi bertempat di Kantor Desa Pengambengan.

Diketahui diskresi tersebut berakhir pada bulan Desember 2022 tahun lalu, dan akan kembali dibuatkan diskresi baru oleh kementrian.  Lantaran izin tersebut akan selesai pada bulan Maret 2023, pihak nelayan Desa Pengambengan mengaku akan melaut biarpun tanpa izin dan mereka akan membeli BBM non subsidi. Selain itu nelayan juga menolak keras perahu dikecilkan menurut peraturan, hal tersebut akan mempengaruhi daya tangkap ikan.

Saat dikonfirmasi  Pengurus Group Nelayan Bintang I Ketut Sumajaya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat diskresi izin melaut yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan Maret 2023. "Kami mohon sesegra mungkin dikeluarkan surat diskresi tersebut, mengingat kami harus bekerja secepat mungkin, kalau diskresinya dikeluarkan pada pertengangan atau akhir bulan ini itu sudah menjadi kendala bagi kami sebagai nelayan," terangnya. Sabtu (21/1/2023).

Disinggung terkait akan dikeluarkannya diskresi pada bulan Maret, Ia menanggapi, meskipun bulan Maret dikeluarkan izin tersebut, akan tetapi beberapa nelayan sudah mulai coba-coba untuk melaut. "Satu atau dua nelayan masih coba-coba  melaut untuk mengetahui keberadaan ikan itu, apa ada ikan atau tidak, dalam akhir ini ternyata ikan keluar, kami semua akan turun melaut, meskipun tanpa izin," tegasnya.

Meskipun tetap ada kehawatiran, diringa mengaku, tetap akan melaut meski diskresi belum keluar. "Disini semua sudah tahu, bahwa kita butuh makan, bagaimanapun kita tetapi harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga," ucapnya.

Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya Kementrian Kelautan dan Perikanan Darmadi Aris Wibowo mengatakan terkait dengan ukuran kapal dibawah GT 30 akan tetapi nelayan di Desa Pengambengan kapal tersebut berpasangan, pihaknya mempunyai aturan akumulasi. Akumulasi tersebut sebenarnya untuk mencegah jangan sampai kemampuannya cukup akan tetapi minta subsidi," jelasnya.

Dikarenakan kapal disini, lanjut Aris, berpasangan, kapal satunya sebagai penangkap ikan dan satunya sebagai pengangkut alat penangkap ikan maka perijinannya masing-masing, sehingga bisa diberikan rekomendasi mendapatkan BBM bersubsidi yang akan keluar pada bulan Maret. "Dikarenakan izin ini keluarnya lama jadi para nelayan beresiko untu melaut. Informasi dari nelayan sekarang tidak ada ikan, sembari menunggu bisa dilakukan kegiatan budidaya dengan pihak lain," ujarnya.

Menurutnya, jika para nelayan nekat melaut biarpun mereka beli BBM tanpa non subsidi itu sangat bahaya tanpa ada izin. "Kita tidak bisa membela kalau ditangkap  lantaran mereka melaut tanpa Izin, biar bagaimana izinnya harus ada. Malam ini kami akan mengurus izin tersebut ke Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali," pungkasnya. (BB)