Buka Praktek, Bidan Dituntut Pendidikan Profesi Pada Tahun 2026

  01 September 2022 KESEHATAN Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Sebelum ditahun 2026 bidan di Kabupaten Jembrana di haruskan pendidikan profesi jika akan membuka praktek mandiri, hal tersebut sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Bidan tersebut diharuskan mempunyai gelar minimal S1

Saat dikonfirmasi awak media Kepala BKSDM Kabupaten Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani mengatakan, pihaknya tidak memaksa menganjurkan supaya mereka harus mengikuti pendidikan profesi, akan tetapi mereka sendiri nanti supaya bisa menjalankan praktik harus mengikuti undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.

“Nanti mereka sendiri akan meningkatkan kompetensi belajarnya supaya nanti bisa meningkatkan golongannya atau praktek. Ini diberlakukan pada tahun 2026 itu harus sudah tuntas. Kalau meraka tidak berpendidikan profesi mereka akan jadi staf biasa tida boleh menjalankan praktik,” bebernya. Kamis (01/9/2022).

Pihaknya berharap di tahun 2026 bidan-bidan yang membuka praktek sudah profesi semua. “Saya berharap nanti bidan yang peraktek di kabuapten Jembrana supaya sudah profesi, hal tersebut supaya bisa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (BB)