Bersama OJK dan LPM Kota Denpasar, ARW Beberkan Bahaya Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

  25 Maret 2023 BISNIS Denpasar

Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali Nusra dan DPD LPM Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk dan Jasa Keuangan di Indonesia” di Aula ITB STIKOM Bali, Sabtu (25/3/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali Nusra dan DPD LPM Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk dan Jasa Keuangan di Indonesia” di Aula ITB STIKOM Bali, Sabtu (25/3/2023).

Penyuluhan Jasa Keuangan yang menggandeng DPD LPM Kota Denpasar, diikuti 300 peserta yang juga dihadiri Wakil Rektor (WR) 3 ITB STIKOM Bali, I Made Sarjana, Anggota DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara serta Aktivis Perempuan, Anak Agung Istri Paramitha Dewi (APD). 

"Penyuluhan dan edukasi jasa keuangan sangat esensial bagi mahasiswa kami. Belakangan banyak kasus penipuan bermodus aplikasi digital. Di era digital, edukasi ini sangat penting, apalagi kami di ITB Stikom Bali konsen dengan IT. Semoga kegiatan ini bisa berkelanjutan. Terima kasih Pak Agung Rai Wirajaya dan OJK," kata Wakil Rektor 3 ITB STIKOM Bali, I Made Sarjana dalam sambutannya.

Sebagai narasumber, Agung Rai Wirajaya (ARW) kali ini didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra, Kristianti Puji Rahayu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan Akademisi Hukum, Dr. Dewi Bunga yang memaparkan materi ragam kejahatan perbankan. 

Anggota DPR RI empat periode, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) kembali mengajak masyarakat agar waspada investasi bodong (ilegal) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. ARW bahkan menyebut pinjaman online ilegal ada yang merupakan money laundry atau pencucian uang. 

"Berhati-hatilah memilih pinjol, karena pinjol ini juga ada motif pencucian uang melalui koperasi, misalnya. Kita bersyukur ada beberapa yang sudah dimasukkan ke penegak hukum. Saya rasa pinjol ilegal tak akan kapok," kata Agung Rai Wirajaya (ARW) saat menjadi narasumber kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat di Aula Kampus ITB STIKOM Bali.

Menurut Agung Rai Wirajaya (ARW) penyuluhan jasa keuangan kepada kalangan mahasiswa karena dana kebutuhan mereka sehari-hari terbatas sehingga harus bisa mengelola dana yang dimiliki. "Anak muda sekarang ingin mencoba-coba sesuatu model jasa keuangan yang ditawarkan. Kalau sudah pernah merasakan (investasi dan pinjol ilegal), biasanya pasti kapok. Setelah kapok, mereka akan mempelajarinya," sebut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Agung Rai Wirajaya (ARW) berharap masyarakat menghindari berbagai tawaran tak masuk akal, agar tidak menjadi korban. OJK sendiri memiliki fungsi serta tugas penting mengawasi produk dan jasa keuangan di Indonesia. "Pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, yang sebelumnya berada di tangan lembaga keuangan, kemudian menjadi tugas OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011," jelas Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali ini juga menyampaikan materi Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia yang diawali dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mencakup beberapa hal diantaranya  pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

"Pada intinya Undang-Undang P2SK adalah memperkuat perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di Indonesia dan melihat perkembangan teknologi dan informasi. Yang pada akhirnya memperkuat perekonomian masyarakat baik dari segi mikro, kecil dan menengah," terang Agung Rai Wirajaya (ARW).

Dalam kesempatan ini, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu menyatakan investasi ilegal akan selalu dan terus bermunculan. Kondisi ini memaksa masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan aspek logis sebuah tawaran investasi. Sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah bekerja keras. 

"Meski Satgas Waspada Investasi telah sangat kerja keras, tapi matiin (investasi ilegal) sulit. Hari ini mereka pakai sistem dan platform A, besok mereka akan pakai sistem lain. Yang penting sekarang adalah membentengi diri, dari calon konsumen. Saya berharap semua pihak membentengi diri adalah hal yang paling penting. Sebagai calon konsumen harus mengetahui legalitas dan logis," katanya.

Puji Rahayu menegaskan investasi legal atau resmi itu terdaftar di OJK. Untuk mengetahuinya dengan mengecek di OJK melalui call centre 157 dan WA 081157157157. Setelah terdaftar di OJK, selanjutnya ada pusat data memuat data pinjaman konsumen. "Biasanya pinjaman online itu gali lubang tutup lubang. Bisa juga karena gaya hidup. Tidak bisa mengkalkulasi kemampuan diri sendiri. Kita harus bisa mengukur kemampuan diri sendiri," tegasnya. 

Lebih jauh Puji Rahayu menjelaskan pinjol ada dua yaitu yang legal dan ilegal. Untuk itu, ia berharap semua pihak disipilin dengan kemampuan sekalipun ada kebutuhan mendesak. Puji Rahayu mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain, apalagi dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas. Apalagi dengan data KTP itu, orang atau pihak lain dapat memanfaatkan identitas tersebut menjadikan jaminan pinjol Ilegal.

"Sudah banyak korban pinjol Ilegal lantaran memberikan KTP kepada orang lain. Termasuk meng-upload KTP di medsos. Ini sangat berbahaya. Kalaupun sangat membutuhkan dana, sudah ada produk-produk yang resmi. Apalagi dari pemerintah ada kredit murah," jelasnya.

Terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, Puji Rahayu mengatakan bahwa korban terjerat utang pinjaman karena harus menutupi utang di aplikasi lain. Berdasarkan penelitian di sebuah universitas, pinjol ilegal itu kebanyakan dilakukan karena gali lubang tutup lubang, bukan karena kebutuhan. 

"Kami tidak kaget kalau ada orang yang sampai memiliki 43 pinjaman. Jadi, bukan karena masalah tidak punya uang, tetapi karena tidak punya perhitungan dan perencanaan keuangan," bebernya.

Investasi ilegal atau bodong memiliki sejumlah modus untuk menarik perhatian masyarakat, diantaranya iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. "Biasanya mengiming-imingi keuntungan yang tinggi, flexing di media sosial, mengajak orang berpengaruh serta klaim tanpa risiko," ungkal I Gusti Bagus Adi Wijaya, Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra.(BB).