Beri Efek Jera, Keluarga Korban Harap Hakim 'Hukum Berat' Pelaku KDRT Oknum Dokter Adik Pejabat

  18 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Persidangan kasus KDRT oknum dokter berinisial IKGASP yang dikenal adik pejabat Kota Denpasar dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH, Kamis (16-2-2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan  terdakwa oknum dokter berinisial IKGASP yang dikenal adik pejabat di Kota Denpasar, sangat mengapreasiasi  dan berterimakasih atas tuntutan Jaksa  Made Ayu Citra Maya Sari yang disampaikan dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH, Kamis (16-2-2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana  KDRT sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku KDRT yang masih tinggal di rumah orangtuanya yang juga seorang dokter spesialis bedah tulang bersama  keluarga kakaknya yang saat ini menjabat di Kota Denpasar telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Korban KDRT yang juga seorang dokter (ID), telah resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan cerainya  berdasarkan Putusan Perdata Nomor 540/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 18 Juli 2022 dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa,SH.,MH. 

Setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukuman penjara selama 1 bulan kepada pelaku KDRT, keluarga korban sangat mengharapkan agar proses peradilan yang langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna.,SH.,MH, dapat memberikan vonis hukuman penjara lebih besar dari tuntutan Jaksa kepada Pelaku KDRT. 

"Hal ini untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT dan masyarakat  pada umumnya serta dapat  memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan pidana yang biadab tersebut," pintanya.

Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso SH.,MH (sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  2021-2022) yang telah menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa  bagi pelaku tindak pidana pada kasus terkenal di Jakarta. 

"Kami senantiasa berdoa dan mohon perlindungan alam semesta dan Tuhan Yang Maha Esa, semoga Hakim I Nyoman Wiguna,SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang telah terjun langsung menjadi Hakim Ketua kasus KDRT ini dapat menjatuhkan vonis hukuman penjara yang seberat-beratnya bagi pelaku," harap keluarga korban  dengan mata berlinang.(BB).