Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler di Lelateng Dihentikan Pol PP

  24 Februari 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Salah satu anggota Satpol PP Jembrana melakukan pennyegelan di salah satu tower seluler di Kelurahan Lelateng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Satpol PP Kabupaten Jembrana akhirnya mengentikan pembangunan sebuah tower seluler milik PT Sentra Tama, Operator Telekomunikasi dan XL di Banjar Peken Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng lantaran belum memiliki beberapa izin yang diperlukan untuk memastikan kelayakan dan keselamatan bangunan.

Pemberhentian pembangunan tower setinggi 33 meter tersebut oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana terjadi pada Jumat (24/02/2023). Informasi yang berkembang di lapangan, tower tersebut belum sepenuhnya memiliki izin. Diketahui, izin yang masih belum dimiliki oleh PT Sentra Tama adalah sertifikat layak fungsi, izin pembangunan gedung (PBG), izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (PKPR) dan Permohonan Persetujuan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya menuturkan, pihaknya akan terus memantau proses pengurusan izin yang dilakukan oleh PT Sentra Tama dan akan memberikan persetujuan setelah semua persyaratan terpenuhi. “Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi,” tegasnya.

Leo berharap dengan adanya penghentian sementara pembangunan tower ini, PT Sentra Tama dan XL akan lebih memperhatikan proses pengurusan izin dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum melanjutkan pembangunan tower tersebut.

Ditempat lain, Perwakilan salah satu operator seluler, Gusti Ngurah Putra Riyadi, membenarkan adanya penghentian oleh pihak berwenang pembangunan tower tersebut. “Kita berkomitmen untuk menyelesaikan segala persyaratan izin yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan Kembali,” terangnya.

Riyadi mengaku, dirinya memang memahami pentingnya memenuhi semua persyaratan izin yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan tower. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan memastikan segala izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi dengan segera,” tutupnya. (BB)