Bantu Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Gus Adhi DPR RI Sebut 7 Syarat Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis

  08 Mei 2023 EKONOMI Badung

Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)” yang dilaksanakan, Senin 8 Mei 2023, di Grand Mega Resort & Spa, Kuta, Badung, Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Kuta. Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang kerap dipanggil Gus Adhi bersama mitra kerja Komisi II yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN khususnya mengenai program Pemerintah Pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Grand Mega Resort & Spa, Kuta, Badung, Bali, Senin (8/5/2023).

Selain Gus Adhi sebagai pembicara, turut memberikan materinya yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung, Heryanto, S.SiT., M.H., dan Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, I Gede Ari Wahyudi, S.SiY., M.H., sekaligus membuka dan memandu acara sosialisasi ini.

Dalam kesempatan ini, Gus Adhi yang juga Ketua Depidar SOKSI Provinsi Bali ini memaparkan ada sejumlah syarat mendapatkan sertifikat tanah gratis yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, KTP dan Kartu KK. Kedua, surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah atau berita acara kesaksian dan lainnya.

"Ketiga, sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan," kata Gus Adhi yang dikenal sebagai wakil rakyat “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini.

Syarat keempat, lanjut Gus Adhi yang dikenal wakil rakyat yang "seken-seken (bener-bener), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (serius) ini yakni surat permohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta. Kelima, melampirkan bukti setoran BPHTB dan PPh. "Syarat keenam, menyiapkan SPPT PBB tahun berjalan," terang Gus Adhi dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah" ini.

Sementara syarat ketujuh atau terakhir, sambung Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI yaitu menyaksikan proses pengukuran bidang tanah. Sementara, jenis lahan yang dapat didaftarkan yakni Girik, Pipil, Petok, atau Verponding, dan juga tanah negara. Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah program PTSL ini gratis namun, ada beberapa biaya yang perlu dibayarkan untuk administrasi (Nominal tergantung pada daerah masing-masing).

Sedangkan pihak yang berhak mendapat sertifikat tanah gratis diantaranya masyarakat tidak mampu masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana. Selain itu, badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah. 

Selain itu pula, para veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/ duda veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan Polri. Kemudian instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya juga tidak bersifat profit, waqif, termasuk pula masyarakat hukum adat.

"Di BPN juga punya program Sentuh Tanahku di smartphone. Dari sana kita bisa tahu histori tanah kita bagaimana, luas tanah berapa, atas nama siapa, dimana lokasi. Itu bagus sehingga tidak ada lagi permainan di luar aturan dalam pengurusan tanah,” tutup tokoh karismatik asal Jro Kawan Pemecutan, Kerobokan, Badung ini.(BB).