Bantah Tuduhan Paul, Agustinus Nahak Kuasa Hukum Adinda VP Sebut Sikap Kasar dan Arogan Buat Trauma Istri dan Anaknya

  28 September 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Kuasa hukum Adinda VP, Agustinus Nahak, SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perseteruan hak asuh antara mantan suami istri yakni Paul La Fontainea dan Adinda VP yang gagal melakukan mediasi di Mazu Beach Club beberapa waktu lalu akhirnya Adinda VP melalui kuasa hukumnya Agustinus Nahak, SH akhirnya angkat bicara dan menyampaikan hak jawabnya.

Menurut Agustinus Nahak, SH, banyak kebohongan dan niat untuk memanipulasi cerita tentang Adinda VP yang diliput oleh beberapa media. Untuk itu, pihaknya ingin mengklarifikasi dan memastikan yang terlibat mendalami kasus ini di mana Adinda dan anak-anaknya menjadi korban kekerasan psikis dan intimidasi mantan suaminya orang asing,

"Klien kami tidak menolak mantannya untuk menemui anaknya, namun karena sikap kasar yang menyerang baik psikis dan verbal sehingga menimbulkan trauma dan ketakutan bagi klien kami dan anak-anaknya. Mantannya juga menolak akses Adinda ke rumahnya sendiri, dengan secara verbal dan psikis melecehkan Adinda dan anak-anaknya dengan kata kata caci-maki yang sangat kasar,"Jelas Agustinus Nahak, SH MH kuasa hukum dari Adinda VP kepada awak media di Bali, Rabu (28/9/2022). 

Lebih jauh Agustinus Nahak, SH, menjelaskan bahwa selama 2 tahun ini Adinda menerima bermacam-macam kekerasan psikis dan kekerasan verbal dengan caci maki yang di lakukan mantannya kepada Adinda. Sikap kasar itu diterima Adinda di depan anak-anaknya yang bisa dibuktikan dengan beberapa video. 

"Kekerasan psikis dan verbal ini klien kami sudah konsultasi dengan psikolog melaporkan ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melindungi Adinda dan anak-anaknya. dan kasus ini juga telah di laporkan kepihak kepolsian: DUMAS/544/VIII/2022/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Agustinus Nahak, SH, gugatan perceraian dari Adinda di PN Denpasar dan PT Bali telah di kabulkan dan saat ini masih dalam proses kasasi. Agustinus Nahak, SH selaku kuasa hukum minta agar negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada Adinda dan kedua anaknya. 

"Melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, baik fisik dan psikis, intimidasi serta diskriminasi dari mantannya yang orang asing terhadap Adinda dan anak anaknya,” sebutnya. 

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. 

"Agar semua orang Indonesia mengetahuinya. Bahwa karena sikap yang kasar dan arogan sehingga Adinda VP saat ini belum mengijinkan mantan suaminya untuk menemui anakanaknya. Klien kami dan anak-anak trauma dengan sikap mantannya," ungkap Agustinus Nahak.

Untuk itu, Agustinus Nahak meminta kepada lembaga terkait baik kepolisian maupun imigrasi agar menindak tegas mantan suami Adinda VP yakni warga asing itu demi membela hak hak warga negara yang telah dizalimi. Informasi pada tanggal 23 September 2022 dari pihak petugas PPA Badung mencoba untuk mempertemukan anak-anak dan bapaknya di MAZU Beach Bali Pecatu Balangan, ternyata pada saat itu anak-anak, masih trauma dan tidak mau sama bapaknya. 

"Jadi sebenarnya klien kita Adinda, selalu membuka ruang untuk anak-anak ketemu bapaknya, tapi anaknya masih trauma dengan bapaknya," tegas Agustinus Nahak.

Agustinus Nahak meminta kepada instansi lintas sektoral untuk memberikan perlindungan kepada Adinda dan anak-anaknya apalagi dia adalah WNI yang wajib dilindungi oleh Negara Indonesia. “Bagaimanapun Adinda adalah warga negara Indonesia yang wajib dibela Negara lewat panji-panji Merah Putih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebab ini adalah sejatinya harga diri bangsa," pungkas Agustinus Nahak.(BB).