Awas Tertipu, ARW dan OJK Beberkan Ciri-Ciri Investasi Bodong dengan Skema Ponzi

  22 Januari 2023 BISNIS Badung

Foto: Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK berikan edukasi keuangan sambil serahkan paket sembako.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan edukasi dalam Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" pada Minggu (22/1/2023) di Kabupaten Badung.

Dalam kesempatan ini, Agung Rai Wirajaya membeberkan ciri-ciri investasi ilegal terutama yang memakai skema ponzi. Diantaranya, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko, proses bisnis investasi tidak jelas, produk investasi biasanya milik luar negeri, dan staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

Lebih jauh tokoh asal Peguyangan Denpasar ini menyampaikan, investasi yang memberikan janji keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko, sangat tidak masuk akal. Apalagi iming-iming keuntungan besar itu melebihi suku bunga Bank Indonesia yang berlaku.

"Misal kita taruh dana 100 juta dalam sebulan kita dapat keuntungan 10 juta, ini sangat tidak masuk akal. Investasi yang kasi janji untung besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko, saya berani katakan itu ilegal alias bodong," tegas Agung Rai Wirajaya.

Adapun ciri-ciri skema ponzi lainnya, lanjut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini yaitu pengembalian macet di tengah-tengah, dan pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi, mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur.

"Cara ini juga seringkali dipakai modus investasi bodong. Mereka memakai foto tokoh sehingga kita jadi gampang percaya, lalu tergiur taruh uang," ungkap wakil rakyat Dapil Bali ini.

Di era kemajuan teknologi saat ini, Agung Rai Wirajaya menyebut utamanya di dalam transaksi keuangan yang semakin canggih, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan. Ia bahkan menyebut ada banyak kejahatan digital yang terjadi saat ini.

Agar tidak menjadi korban, Agung Rai Wirajaya mengingatkan 3J. J pertama yaitu, Jangan pernah berikan. Maksudnya petugas bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server tidak pernah meminta password, PIN, dan OTP. Sehingga ditegaskan agar masyarakat jangan memberikan data-data tersebut dengan alasan apapun.

"Jangan sekali-sekali memberikan KTP kepada orang lain apalagi untuk keperluan yang tidak jelas," kata Anggota DPR RI 4 periode ini mengingatkan.

Kemudian J yang kedua, sambung Agung Rai Wirajaya yaitu Jangan lupa cek. Abaikan jika menerima pemberitahuan melalui SMS atau email yang meminta masyarakat membuka link untuk mengisi data pribadi. Lebih baik lakukan cek terlebih dahulu informasi yang diterima tersebut melalui call center resmi penyelenggara layanan keuangan digital.

Lalu J yang ketiga, Agung Rai Wirajaya menyebut Jangan mudah percaya. Waspadalah terhadap banyaknya penawaran dari pihak-pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan digital. Pastikan memeriksa kebenaran informasi melalui kanal media sosial atau website resmi bank atau penyelenggara uang elektronik berbasis server.

Ditemani perwakilan OJK, Agung Rai Wirajaya kembali mewanti-mewanti dan mengingatkan kepada warga  yang hadir serta masyarakat luas agar tidak mudah terjebak pada pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. Jika masyarakat hendak meminjam uang, agar meminjam di lembaga formal atau resmi, jangan sekali-sekali meminjam di lembaga informal apalagi ilegal.

Politisi senior PDI Perjuangan ini juga menegaskan, sebelum berinvestasi maupun ingin meminjam dana, masyarakat agar memastikan 2L yaitu legal dan logis. Legal, cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan serta izin produk. Logis, cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

"Masyarakat bisa telp ke 157 atau WhatApp 081-157-157-157 untuk mengecek investasi ataupun pinjaman online. Jadi laporkan ke OJK kalau menemukan investasi yang tidak jelas atau aneh," terang Agung Rai Wirajaya seraya diakhir acara menyerahkan bingkisan berupa bahan pokok kepada masyarakat.(BB).