Arah Kade! Pasutri Nekat Curi Motor di 6 Lokasi

  22 November 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket photo: Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana Disamping Kasat Reskrim AKP Reza Pranata mengadakan jumpa per mengungkap pelakui curat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pasangan pasutri yang tinggal di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana yang asalnya dari Jember nekad mencuri sepeda motor di 6 lokasi diantaranya 5 lokasi di Kabupaten Jembrana dan 1 lokasi di Kabupaten Buleleng.  Tersangka mencuri motor untuk di jual seharga 2,5 juta rupiah dan 2 sepeda motor di pecah dan pecahan tersebut dijual terpisah, mesin motor dijual seharga Rp. 500 ribu.

Diketahui tersangka pasangan pasutri tersebut bernama Sukron 23 tahun asal Jember berprofesi sebagai pembeli rongsokan, sedang istrinya bernama Jamilatu Rosidah 23 tahun yang berperan membantu suaminya mencuri sepeda motor di berbagai tempat. Sepeda motor  yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana diantaranya 2 Honda Vario yang satunya sudah di pecah dan dijual, Yamaha Vega, Honda Vario Tekno, Honda Supra Fit dan Yamaha Jupiter MX sudah dipecah dan dijual.

Saat jumpa pers di Aula Polres Jembrana, kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Julianan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Reza Pranata mengatakan,  adanya laporan dari korban bahwa terkait dengan pencurian sepeda motor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dikarenakan banyaknya kasus kehilangan sepeda motor di Jembrana.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada Sukron sebagai tersangka bersama istrinya. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Delodberawah saat berboncengan dengan istrinya sekira pukul 23.30 wita. Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian di 6 lokasi, 1 lokasi berada di Kabupaten Buleleng,” terangnya. Selasa (22/11/2022)

Dewa Gde juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan pasutri yang sudah menikah 3 tahun yang lalu dan tinggal di Kelurahan Pendem. “Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor,  untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit. Tersangka yang laki-laki dia berprofesi sebagai tukang rongsokan, dari 6 sepeda motor 1 sudah di pecah dan dijual terpisah, untuk mesin sepeda motor dijual seharga 500 ribu, sedangkan untuk sepeda motor yang utuh dijual seharga Rp. 2,5 juta rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, imbuh Dewa Gde, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BB)