Arah Kade! Ngaku Cek Perawan, GP Tega Setubuhi Anak Gangguan Mental

  28 Januari 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana ungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya kedua pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang merupakan anak yatim berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Kedua tersangka tersebut berinisial GP 57 tahun asal Kecamatan Melaya dan PN 59 tahun juga asal Kecamatan Melaya, Jembrana. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas dirumahnya masing-masing di Kecamatan Melaya  Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wita. setelah hasil visum dari rumah sakit keluar dan bukti dari tersangka sudah cukup akhirnya Polres Jembrana mengamankan kedua tersangka.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, kedua tersanga sudah diamankan GP dan PN. menurutnya, tersangka GP merupakan residivis pelecehan anak. tersangka pernah dihukum kasus yang sama pada tahun 2014 dan dihukum selama 5 tahun. “Modus dari tersangka awalnya untuk mengecek korban apakah perawan atau tidak dikarenakan korban keterbelakangan mental akhirnya tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” terangnya. Sabtu (28/1/2023).

lebih jauh Dewa Gde mengatakan, atas kelakuan kedua tersangka yang memperkosa korban istri dari paman korban curiga korban tidak, sehingga istri paman korban berinisial LP mendesak korban sehingga korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh tersangka PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga). “Setelah dicek test kehamilan ternyata hasilnya negative, diputuskan pada tanggal 10 Januari 2023, paman korban melapor ke kelian adat setempat dan dipertemuak kedua belah pihak, akhirnya tersangka PN mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka GP, lanjut Dewa Gde, setelah tersangka PN pulang dari rumah kelian adat, tersangka GP yang biasanya sering berkunjung ke rumah kelian ada akhirnya muncul dan bersamaan dengan kembalinya tersangka PN kerumah kelian adat lagi. Tersangka PN menceritakan setelah dirinya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, korban pernah mengatakan bersetubuh dengan tersangka GP, akan tetapi tersangka GP mengelak, akan tetapi tersangka PN menceritakan hal tersebut kepada kelian adat dan Bhabinkamtibmas.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, kami sudah ajukan ke kejaksaan dengan bukti yang kita miliki, ini kita bisa ajukan ke proses lebih lanjut. Kami mengedukasi kepada masyarakat, anak merupakan aset yang perlu kita lindungi dan terus edukasi kepada masyarakat bahwa jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi, karena ini betul-betul penilaian negative kepada wilayah kita apabila anak menjadi korban terutama kekerasan seksual,” pungkasnya. (BB)