Arah Kade! Main Dengan Pengelola SPBU, Beli Solar Subsidi 2 Ton Pelaku Ditangkap Polisi

  19 Februari 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Bermain-main dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton (1.962 liter), 5 tersangka ditangkap Polres Jembrana. Tersangka menyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang bertempat di SPBU Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoto, Kabupaten Jembrana.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Rabu tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 wita. kelima pelaku tersebut diantaranya berinisial WS 54 sebagi bos pembeli solar tahun asal Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, sopir truk berinisial NS 52 tahun tinggal di Denpasar menggunakan Dump Truck dimana di dalam bak truk terdapat tangka penampungan dengan kapasitas 2 ton yang sudah di modifikasi.

Sedangkan dipihak SPBU Penyaringan yang terlibat diantaranya pengelola SPBU berinisial WD 68 tahun asal BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pengawas SPBU Penyaringan berinisial NS 52 tahun asal Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan tersangka yang terakhir berinisial AA 24 tahun sebagai pengisi BBM (pengecor minyak) Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jump apers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekita pukul 20.00 wita, dimana anggota tipiter sudah mencurigai adanya kendaraan dump truck yang keluar masuk di SPBU Penyaringan.

“Saat dicek ke ke SPBU saat truk tersebut melakukan pengisian, ternyata truk tersebut dimodifikasi, dimana dalam truk terdapat tangka dengan kapasitas 2 ton, akan tetapi petugas SPBU tetap mengisi solar di tangki truk. Setelah di periksa ternyata saat mengisi solar truk tersebut kondisi hidup tujuannya untuk menyedot solar di tangki truk dibawa ke dalam tangki besar dalam bak truk tersebut,” terangnya. Minggu (19/2/2023)

Menurutnya, saat truk tersebut diperiksa tangki penampungan solar ditutupi terpal plastic warna hijau. “Ini tersangka WS sudah kenal dengan pengelola SPBU berinisial WD mereka Kerjasama dalam hal ini untuk mencari keuntungan, solar subsidi tersebut dijual kembali. Pengakuan sopir, saat solar sudah penuh mereka menuju ke Denpasar dan solar tersebut dijual kembali tentunya dengan harga lebih mahal kepada nelayan,” ungkapnya.

Dewa Gde mengaku, sementara hasil introgasi terhadap tersangka mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. “Pengakuan tersangka baru kali ini mencoba memanfaatkan mintak bersubsidi.   Mereka mengenal pengelola SPBU disini mereka ada Kerjasama sehingga mempermudah mereka melakukukan transaksi. Pengelolanya sudah kita tindak lanjuti, karena memang dia kenal, kalau pemilik SPBU tidak mengetahui ini, jadi pengelola ini yang bermain-main,” jelasnya.

Terkait tangki penampungan, pihaknya sudah menelusuri, menurut pengakuan tersangka mereka buat sendiri. “Tangki penampungan tersebut mereka buat sendiri dan modifikasi sendiri. Kita juga melihat bahwa bisanya tangka truk yang dimodofikasi, akan tetapi ini berbeda, mereka menaruh tangka penampungan di dalam bak truk, mereka mengisi tangka truk dibawah tapi bisa naik keatas. Dan didalam truk ada penyedotnya,” terangnya.

Lebih jelasnya Dewa Gde mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunia sebesar Rp. 37 juta rupiah untuk membeli solar subsidi. “Tersangka kiyta kenai dengan pasal 40 angka 9 Undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar rupiah,” tandasnya. (BB)