Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terbukti Fiona Magdalena Dizalimi Keterangan Saksi Tak Bisa Dibantah Pihak PT PPI

Jumat, 28 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Fiona Magdalena Yapsawaky (kanan) didamping suami (kedua dari kanan), Kuasa hukum Heru Suroto (kedua dari kiri) dan rekan.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sengketa hukum antara CV Bali Marine Service (BMS) dan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya hampir menemui titik terang. Dalam sidang dengan agenda penambahan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/20) lalu, CV BMS menghadirkan 3 saksi dan dari pengakuan para saksi dari CV BMS tersebut semuanya tidak bisa dibantah oleh pihak PT PPI dalam persidangan. 

Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky mengatakan ia membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai pembuktian bahwa pihaknya memang telah dizalimi oleh PT PPI sebagai penyedia Pelabuhan di Benoa. 

“Selama ini saya dizalimi, mereka sudah semena-mena atas kita. Mereka berpikir kita tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan kami cuma satu, menang,” ucap Fiona Magdalena saat ditemui di Denpasar, Jumat (28/2/2025). 

Sementara, Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto menjelaskan para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bersaksi tentang kerugian dari CV BMS senilai Rp 12,5 miliar lebih, kedua tentang percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS dan saksi terakhir tentang pemindahan CCTV dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS. 

Lebih jauh Heru mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2025 dengan agenda penambahan alat bukti. Pihaknya sudah menyiapkan bukti lain yang semakin menguatkan gugatan CV BMS terhadap PT PPI. 

Apalagi sejak awal gugatan dan sidang-sidang sebelumnya pihaknya selalu memberikan bukti-bukti yang valid. Sementara dari pihak PT PPI tidak menunjukan satu bukti pun.  

“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” harap Heru. 

Konflik ini berawal dari kerja sama antara PT. PPI dan CV. BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT. PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV. BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT. PPI. Dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV. BMS bersandar di dermaga baru milik PT. PPI di Benoa.

Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, keduanya akhirnya bekerja sama, terhitung sejak 30 April 2021. Salah satu perjanjian kerjanya adalah PT. PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV. BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.

Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, pada Oktober 2022 PT PPI meminta CV BMS mengosongkan gedung yang menjadi kantor CV BMS. Bahkan anehnya sampai melakukan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh PT PPI.(BB).


Berita Terkini