Mimih Dewa Ratu! Rp 9,5 Miliar Narkoba Disita dalam Operasi Antik Agung 2025 di Bali
Jumat, 07 Februari 2025

Ket. Foto : Polda Bali ungkap kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025
Baliberkarya.com - Denpasar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap 149 kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025. Keberhasilan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba pada Jumat, 7 Februari 2025. Didampingi oleh Kabagops, para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., AKBP Ponco menegaskan bahwa operasi ini berlangsung selama 16 hari, dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025, sebagai bagian dari Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
Dalam operasi ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menangkap 149 tersangka, terdiri dari 75 orang yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dan 74 orang Non TO. Para tersangka memiliki berbagai peran, seperti penjual, pengedar, perantara, serta kurir narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi diantaranya, Sabu: 1.486,47 gram netto, Ganja: 5.404,63 gram netto, Ekstasi: 540 butir / 204,17 gram netto, Kokain: 994,56 gram netto. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6.342 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus, antara lain menjual, membeli, menjadi perantara dalam transaksi narkoba, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika berbagai jenis. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 114 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar. Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp8 miliar.
Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Dalam kesempatan ini, AKBP Ponco juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya peredaran narkoba serta bersama-sama berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Mari kita saling mengawasi dan mengingatkan akan bahaya narkoba. Bersama, kita lawan peredarannya demi generasi yang lebih baik," tutup AKBP Ponco.
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



