Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

6 Pengedar Sabu Dibekuk di Jembrana, 64 Gram Sabu Disita dalam Operasi Antik Agung 2025

Jumat, 07 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Polres Jembrana rilis pengungkapan kasus narkotika

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dalam Operasi Antik Agung 2025 yang diselenggarakan dari tanggal 22 Januari sampai 6 Februari 2025, Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil bekuk 6 pengedar narkotika jenis sabu Dari 6 tersangka tersebut 4 merupakan target operasi, sedangkan 2 tersangka merupakan diluar target operasi.

Dari 6 tersangka tersebut yang berhasil diamankan bernama I Gusti Bagus Andreawan Putra 29 tahun asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Risdyansyah 38 tahun dan Rohim 39 tahun keduanya berasal dari asal Kelurahan Loloan Timur, tersangka Andi Wahyudi 29 tahun asal Desa Yeh Sumbul, Bayu Lillasari 25 tahun asal dari Dauh Puri Kaja Denpasar dan Ahmad Haidar Rahman 24 tahun asal Tukadaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana dalam jumpa pers di Wantilan Polres Jembrana mengungkapkan, dalam Ops Antik Agung 2025 pihaknya berhasil menangkap 6 pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari tangan 6 tersangka tersebut Kami berhasil mengamankan 36 plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 64,98 gram bruto atau 58,61 gran netto. Dari 6 tersangka hanya 1 orang pernah di penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan,” terangnya, Jumat (07/02/2025).

Endang menjabarkan, untuk tersangka IBAP berhasil ditangkap di Lingkungan terusan, Lelateng pada Rabu (22/01/2025) dengan barang bukti 3 buah plastik klip yang diduga jenis sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,21 gram netto. “Pelaku merupakan seorang pengedar dan pernah dihukum pidana pencurian dan pemberatan,” jelasnya.

Untuk tersangka RS dan RH keduanya berasal dari Kelurahan Loloan Timur, mereka ditangkap di Lingkungan Dauhwaru pada Rabu (22/01/2025). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 buah plastik klip yang diduga jenis sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto. “Kedua tersangka belum pernah dihukum,” ucapnya.

Sementara, lanjut Endang, barang bukti yang paling banyak berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka AW. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/01/2025). “Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 14 klip plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto. tersangka juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Endang mengungkapkan, dari enam tersangka, satu tersangka berasal dari Denpasar berinisial BL dan sisanya semua berasal dari Jembrana. “BL ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Gilimanuk, dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 6 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto. Tersangka juga belum pernah di hukum,” ujarnya.

Sementara tersangka terakhir, imbuh Endang, berinisial AHR berhasil ditangkap di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru dengan barang bukti berhasil disita sebanyak 10 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto. Tersangka juga belum pernah dihukum. “Keenam tersangka tersebut diancam penjara paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. “Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika,” pungkasnya. (BB)

 


Berita Terkini