Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Saluran Irigasi Canggu Ditutup, Fraksi “Banteng” DPRD Bali Sampaikan Sikap

Selasa, 04 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Ketua Fraksi PDIP Provinsi Bali, Made Supartha dalam keterangan pers di ruang Fraksi PDIP Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penutupan saluran irigasi subak di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,  mendapat perhatian dari PDIP Bali. Bahkan, secara khusus partai banteng moncong putih melalui fraksi PDIP DPRD Bali menyampaikan pandangannya. Pandangan disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP Provinsi Bali, Made Supartha dalam keterangan pers di ruang Fraksi PDIP Bali, Selasa (4/2/2025).

Ikut mendampingi Supartha, anggota Fraksi PDIP Nyoman Suwirta, I Gusti Ngurah Mahendra Jaya, dan Ni Luh Yuniati.

Supartha menyampaikan, setiap aktivitas yang ada di Bali tentu perlu mencermati zona peruntukan lahan agar setiap aktivitas di suatu lahan terutama di atas lahan subak dapat disesuaikan dan tidak menyebabkan suatu pelanggaran hukum.

“Kerusakan irigasi subak tentu berpotensi menyebabkan kekeringan pada lahan subak yang bergantung pada sumber aliran irigasi. Kemudian dengan adanya kerusakan irigasi subak dapat berdampak pada menurun hingga tidak dapatnya lahan subak untuk melakukan produksi hasil pangan hingga dapat mengancam kelestarian subak sebagai sistem kearifan lokal di Bali,” ujarnya.

Sebagai instrumen pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pengawasan maka DPRD Provinsi Bali perlu mencermati dan menyikapi kerusakan irigasi lahan subak sebagai tindakan perlindungan sekaligus sebagai bagian dari usaha pelestarian termasuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Setiap wilayah di Provinsi Bali tentunya telah memiliki fungsi masing-masing sehingga peruntukan yang dapat dilakukan di atas lahan tersebut patut disesuaikan. Pada lahan subak tentu merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan untuk dikembangkan dan dilindungi dengan tujuan untuk menghasilkan pangan pokok yang dapat menjamin ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

“Konsep subak juga sejalan dengan orientasi pemerintah terkait pendayagunaan lahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang bahwa subak beririsan dengan kebijakan menjaga ketahanan pangan nasional melalui Lahan sawah yang dilindungi (LSD) sebagai lahan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian pangan,” ucap Supartha seaya mengutip sejum;lah peraturan perundang-undangan terkait..

Atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut maka perihal penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai satuan pemerintah berbasis wilayah terkait tata ruang wilayah Provinsi Bali, kemudian lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung melalui instrumen dinas terkait yang melaksanakan kuasa pemerintahan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perijinan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), instrumen Desa Dinas hingga Desa Adat termasuk Subak, dengan peranan dan lingkup kebijakan masing-masing untuk kemudian dapat segera menyikapi dan menanggapi konteks permasalahan tersebut, dan pada akhirnya dapat direkomendasikan suatu tindakan-tindakan yang patut dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

“Kemudian apabila ditemukan unsur kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang patut untuk dilakukan penertiban hingga proses penegakan hukum, sehingga aktivitas irigasi subak tidak terganggu dan dapat melaksanakan fungsi subak untuk memenuhi instrumen produksi hasil pangan di wilayah tersebut kemudian tidak lagi mengancam kelestarian sistem subak yang merupakan kearifan lokal Bali,” pungkasnya.(BB)


Berita Terkini