Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tabir Rekayasa Terkuak! Saksi Pelapor Sebut Jero Jambe Suci Tak Punya Tanah di Kepisah, Klaim Eka Wijaya Kandas Ditengah Jalan

Selasa, 21 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Saksi Pelapor Anak Agung Ngurah Mayun (kemeja putih) bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah di PN Denpasar, Selasa (21/1/25).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tabir gelap rekayasa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Anak Agung Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci sebagai pelapor seiring waktu semakin terkuak dalam persidangan. Bahkan terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1/2025) yang menghadirkan Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) Penglingsir Jero Kepisah yang diduga menjadi korban kriminalisasi dimana saksi yang dihadirkan pihak pelapor justru memberikan kesaksian yang memperberat posisi Eka Wijaya sebagai pelapor dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Mayun yang berusia 79 tahun yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Jero Jambe Suci tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepemilikan tanah di Jero Kepisah. 

Dalam fakta persidangan kali ini semakin membuka tabir gelap kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa kemufakatan jahat sekelompok orang, apalagi saksi pelapor yang semakin memperkuat argumen terdakwa Ngurah Oka yang merasa dirinya korban kriminalisasi patgulipat kelompok mafia tanah yang melibatkan instansi dan aparat terkait.

Kejanggalan kasus penuh drama ini semakin terlihat ketika saksi pelapor Ngurah Mayun ditanya Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra tentang apakah Jero Jambe Suci memiliki tanah di wilayah Jero Kepisah, Ngurah Mayun dengan tegas menjawab sepengetahuannya dirinya tanah yang menjadi perkara ini adalah milik Jero Kepisah 

“Setahu saya, tanah di Kepisah milik Jero Kepisah. Jero Jambe Suci kalah perang tidak memiliki apa-apa,” jawab saksi Ngurah Mayun.

Bahkan ketika saksi pelapor ini dimintai keterangan oleh penasihat hukum Ngurah Oka yakni Putu Hari Suardana dan Made Somya yang secara bergiliran bertanya, saksi pelapor kembali menjawab bahwa keluarga Jero Kepisah memiliki banyak tanah, termasuk tanah sawah yang telah dimiliki secara turun-temurun. 

“Istri saya dari Jero Kepisah. Sejauh yang saya tahu, tanah-tanah di sana (Jero Kepisah, red) adalah milik Jero Kepisah, termasuk tanah sawah yang dimiliki sejak dahulu,” sebut saksi pelapor Ngurah Mayun.

Semua jawaban saksi pelapor dibawah sumpah ini semakin melemahkan argumen pelapor Eka Wijaya seluas 8 hektar di Subak Keredung Pedungan, Denpasar Selatan yang diklaim warisan dari leluhurnya, I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Jambe Suci dan menuduh Ngurah Oka beserta keluarga ahli waris lain memalsukan silsilah untuk memperoleh sertifikat atas tanah yang diakuinya tersebut.(BB).


Berita Terkini