Mimih Dewa Ratu! Diam-diam PT SBH Diduga Hibahkan Lahan kepada Investor Rusia dan Bangun Villa di Pancasari
Kamis, 16 Januari 2025

Baliberkarya (Ist)
Baliberkarya.com - Buleleng. Sebuah sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa PT Sarana Buana Handara (PT SBH) diduga telah menjalin kerja sama dengan investor asal Rusia untuk proyek besar di kawasan Pancasari, Buleleng.
Proyek ini mencakup pembangunan vila mewah yang saat ini sedang berlangsung, serta rencana pembangunan sistem gorong-gorong dengan anggaran mencapai Rp 46 miliar. Pembangunan ini menambah daftar panjang proyek yang menimbulkan tanda tanya, terutama terkait dengan prosedur perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan.
"Proyek ini berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Vila yang sedang dibangun di pinggir hutan dan proyek gorong-gorong bernilai besar tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah kabupaten sudah dilibatkan dalam proses perizinan? Kami khawatir jika proyek ini melibatkan investor asing tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, apalagi kawasan tersebut berada di daerah penyangga hutan yang sangat sensitif secara ekologis." terang sumber kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).
Baca juga:
Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
Menurut pantauan satelit dari Google Earth, sejumlah vila sedang dibangun di sepanjang pinggir hutan, tepatnya di area yang sangat sensitif secara ekologis. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu daerah penyangga hutan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem lokal. Pembangunan di area ini harus memenuhi persyaratan ketat dan mendapatkan rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mengingat potensi gangguan terhadap habitat alam yang ada.
Selain masalah perizinan, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kepala desa Pancasari diduga belum melaporkan proyek ini kepada pemerintah kabupaten.
"Kami mendapat informasi bahwa kepala desa setempat belum melaporkan proyek ini ke tingkat kabupaten. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, setiap proyek yang melibatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten," kata sumber tersebut.
Baca juga:
Tumpek Wayang Puncak Yoga Penuh Anugerah
Sumber itu juga menyoroti bahwa proyek ini tidak hanya melibatkan pembangunan vila, tetapi juga mencakup proyek infrastruktur besar seperti gorong-gorong yang memerlukan dana hingga Rp 46 miliar. Hal ini menimbulkan kecemasan terkait dampaknya terhadap sumber daya alam dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar regulasi yang ada, termasuk mendapatkan izin dari BKSDA dan persetujuan dari pemerintah kabupaten terkait perizinan HGB. Seluruh tahapan perizinan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan harus dijalankan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT SBH maupun pemerintah kabupaten belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan investor Rusia, pembangunan vila, maupun rencana gorong-gorong senilai Rp 46 miliar. Kejelasan dan pengawasan ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan proyek ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berita Terkini
Berita Terkini

Angin Kencang dan Hujan Lebat Terjang Jembrana, Puluhan Rumah Rusak


Arah Kade! Maling Buah Alpukat di Penyaringan, Pelaku Kepergok Warga
Berita Terpopuler

