Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dalang Aktor Skandal Rekayasa Mafia Tanah di Pemuteran Mulai Terbongkar

Selasa, 26 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, secara tegas mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam kasus mafia tanah di Desa Pemuteran. Ia menyoroti keterlibatan mantan pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memuluskan praktik ilegal, termasuk pembagian lahan di kawasan suci yang seharusnya dilindungi.

"Sangat miris melihat tanah di kawasan sepadan pantai sampai di kavling-kavling tanpa dasar yang jelas. Jika rekomendasi bupati tidak diberikan, mengapa SPPT bisa terbit? Ini jelas ada indikasi rekayasa oleh pihak tertentu," ucap Budiasa.

Baca juga:

Menurutnya, permainan ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi diduga melibatkan oknum pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. "Ini sudah melanggar sumpah jabatan. Kita harus tegakkan hukum dan telusuri aktor-aktor di balik perbuatan ini," ungkapnya.

Budiasa juga mengapresiasi keberanian beberapa pihak yang muncul ke publik, seperti mantan pejabat yang mengklarifikasi dirinya tidak terlibat. "Kalau tidak terlibat, silakan bicara. Jangan sampai masyarakat menilai sendiri siapa yang salah," tegasnya.

Dalam investigasi yang dilakukan, Budiasa mengungkapkan ada kejanggalan, seperti perubahan data SPPT dari nama desa adat ke nama pribadi sejak tahun 2017. "Ini permainan serius. Kami berharap penegak hukum bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran," katanya.

Baca juga:

GTI Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus melibatkan tingkat pusat. "Jika di daerah tidak ada tindakan, kami siap membawa ini ke DPP untuk mendorong langkah tegas," pungkas Budiasa seraya menyebut kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari Polres Buleleng serta lembaga hukum terkait.(BB).


Berita Terkini