Audit Yayasan Dhyana Pura Kredibilitasnya Diragukan, Hakim Akan Kembali Periksa Saksi Pengawas
Sabtu, 29 Juni 2024
Ket foto : Persidangan Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura (YDP)
Baliberkarya.com - Denpasar. Sidang lanjutan kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP) yang menghadirkan saksi Pengawas YDP Periode 2016-2020-2024 I Gede Oka, SE., di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (28/6/2024).
Persidangan itu semakin mengungkap kredibilitas audit Yayasan Dhyana Pura (YDP) semakin diragukan. Parahnya, kesaksian I Gede Oka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan semua detail tentang adanya selisih yang tidak dilaporkan.
Penasihat Hukum Terdakwa 1, yakni Sabam Antonius Nainggolan, SH., usai sidang menuturkan, bahkan Pengawas sendiri mengatakan bahwa selisih itu ada di unit-unit. “Sudah sepatutnya unit-unit juga dimintai pertanggung jawaban, untuk bukti-bukti itu, sehingga tidak terjadi selisih,” kata Sabam didampingi Rudi Hermawan,SH, Anindya Primadigantari, SH.,MH, I Putu Sukayasa Nadi,SH.,MH, dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM.
Lebih jauh Sabam menjelaskan ketika dilakukan audit, maka unit-unit yang semestinya memberikan data-data itu namun hal tersebut tidak dilakukan. Dalam persidangan berikutnya, majelis hakim akan kembali memeriksa saksi pengawas.
"Ada transaksi pengeluaran di unit yang tidak dimasukkan ke dalam pengeluaran cek karena logikanya, jika auditnya benar, tidak mungkin ada selisih,” sentil Sabam kembali.
Sabam kembali menegaskan dari hasil penelusuran timnya, ada pengeluaran di unit oleh orang yang sama pada tanggal yang sama, namun hanya satu dicatat sebagai pengeluaran cek. “Itu sudah kami tunjukkan ke hakim sebagai kejanggalan. Ini tidak dilaporkan. Bahkan, ketika kami hitung-hitung, ada selisih lebih dari Rp 30 miliar, termasuk selisih Rp 25 miliar yang dipermasalahkan,” tegas Sabam kembali.
Pihaknya juga mempertanyakan pengklasifikasian audit yang berakibat adanya selisih belum dikonfirmasi ke pihak unit. Sabam mengungkapkan Hakim juga sudah menyatakan akan kembali memeriksa saksi dari pengawas.
“Ini yang mereka (pelapor) sebut sebagai penggelapan. Padahal ini ada selisih pencatatan. Nah, adanya selisih itu harusnya dimintakan dulu klarifikasi untuk dibuktikan. Ini kan tidak ada. Saksi sebelumnya sama, persis seperti BAP sehingga dari kami memang sebaiknya auditor dihadirkan. Sayangnya auditor Prof Ramanta sudah meninggal,” terang Sabam yang meragukan kredibilitas auditor Sabam sehingga perlu di uji dalam pengadilan yang akan dilanjutkan pada 2 Juli 2024 mendatang.(BB)